TANGERANGNEWS-Kejagung telah menyiapkan 23 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk sidang kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Berkas tahap kedua 5 tersangka eksekutor kasus itu akan dilimpahkan ke Kejati Banten, Jumat (24/7) ini.
"JPU berasal dari Kejati DKI, Kejati Banten, dan Kejagung. Dari Kejagung juga perlu dong, karena kita sebagai pengendali harus ikut juga,"ujar Kepala Sub Bidang Orang dan Harta benda ( Oharda ) Kejaksaan Agung ,Juniman Hutagaol kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Tangerang, Jumat (24/7).
Pelimpahan berkas akan disertai dengan penyerahan barang bukti dan tersangka. Sampai hari ini pelimpahannya belum dilakukan. “Kita tunggu saja hasil pelimpahannya,” Kata Juniman.
Menurut Juniman, saat ini tim jaksa yang sudah dibentuk akan segera menyusun surat dakwaan atas kelima tersangka tersebut. Rencananya dakwaan tersebut juga akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"Surat dakwaan sudah dibuat oleh jaksa, rencananya surat dakwaan sudah ada. Laporan kami ke Jaksa Agung bulan depan dan dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Juniman mengatakan, untuk tersangka Antasari Azhar akan didakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan subsider pasal 338 tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa.
Selain 5 eksekutor tersebut, kejaksaan juga telah menerima berkas tersangka lainnya, yakni Wiliardi Wizard (WW), Sigit Haryo Wibisono (SHW), Jerry Hermawan Lo (JHL) dan Antasari Azhar (AA). Namun hingga kini berkasnya masih dalam tahap P19 (masih harus dilengkapi). "Jaksa tidak mau melimpahkan berkas kalau belum lengkap, makanya dikembalikan," tutur dia.(dedi)
Tags