Jumat, 20 September 2024

Pengacara Para Eksekutor Nasrudin Tolak Pasal Pembunuhan Berencana

( / )

TANGERANGNEWS-Pengacara para eksekutor Nasrudin, Agustinus Payon, SH menolak kliennya dijerat pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. “Mereka hanya mengeksekusi, bukan merencanakan pembunuhan,” kata Agustinus kepada wartawan (24/7). Yang telah melakukan pembunhan berencana, katanya, adalah orang-orang di atas mereka yang mempunyai ide untuk membunuh Nasrudin. Agustinus menjadi kuasa hukum dari Hendrikus, Daniel , dan Heri Santoso. Ia kembali menegaskan kliennya merasa dikhianati oleh orang yang memerintahkan kliennya membunuh Nasrudin atas nama tugas negara. “Mereka juga tidak pernah diberi pelatihan menembak,” katanya. Ia juga menegaskan kliennya tidak mengenal Wiliardi, Jerry, dan Sigid, apalagi Antasari. Saat pertemuan di Hailai, Jakarta Utara, Hendrikus bahkan mengaku tidak ikut masuk ke dalam saat Edo, wiliardi, dan Jerry membahas rencana pembunuhan ini. “Dia hanya, menunggu di luar,” katanya.(dedi)
Tags