TANGERANGNEWS- Kasus judi 10 anak akhirnya divonis bebas oleh hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/7). Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum ( JPU) yang menuntut bebas 10 anak yang melakukan perjudian macam buram.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Anak HR Purwoto Ganda Subrata di Pengadilan Negeri Tangerang, dipimpin Hakim Retno Pudyaningtyas. Sidang tertutup untuk umum.
Jaksa penuntut umum ( JPU) menuntut bebas 10 anak yang melakukan perjudian macam buram. Kepada 10 anak itu disangkakan Pasal 303 bis atau pasal tambahan mengenai perjudian, tapi tidak meyakinkan.
JPU Rizky Diniarty membacakan ancaman hukuman bebas dan dikembalikan kepada orangtua. Sidang sendiri berlangsung maraton.” Putusan bebas ini sudah tepat diberikan kepada anak-anak,”.ujarnya kepada Tangerangnews usai sidang.
Sementara itu, Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait yang ditemui di PN Tangerang mengatakan, ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan bebas murni. "Sebab, kalau putusannya bebas tapi disertai embel-embel dikembalikan kepada orangtua, maka status narapidana tetap melekat.
Ada pun ke sepuluh anak tersebut masing-masing adalah, Abdul Rohim, Abdul Rahman, Abdul Gofur, Musa, Bahruddin, Sarifuddin, Dalih, Ifran dan Rosidik, Tarkim Sirotol Mustakim. Mereka ditangkap petugas Polres Metropolitan Bandara Soetta saat tengah berjudi macan buram dikawasan bandara.(dedi)
Tags