TANGERANGNEWS- Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) dan Komisi Perlindungan Anak akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi terkait kasus 10 anak yang bermain judi di Bandara Soekarno- Hatta.
Ricky Gunawan SH, dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat mengatakan, walaupun keputusan yang diberikan majelis hakim bebas atau dikembalikan kepada orang tua maka status narapidana tetap melekat kepada mereka dan ini menjadi beban anak itu sendiri.
�Keputusan majelis hakim tidak memiliki paradikma yang jelas mengenai hak anak ini, sebab akan menjadi persidum buruk bagi system peradilan anak�,ujar Ricky usai sidang di Pangadilan Negari, Senin (27/7).
Sementara itu, komisi perlindungan anak Dra. Mahdalena Sitorus mengatakan tentang surat yang dibacakan oleh majelis hakim tidak sesuai dengan apa yang kami kirim 3 minggu yang lalu. Isi surat itu, KPAI meminta majelis hakim untuk mempercepat sidang dan membebaskan segala tuntutan terhadap anak ini.
�Majelis hakim jangan di pelintir seperti itu�. Kami keberatan atas surat yang dibacakan majelis hakim dan kami akan berkonsultasi dengan ketua KPAI untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi," kata Mahdalena. (dedi)
Tags