Jumat, 20 September 2024

Depdagri Batalkan 1.152 Perda

( / )

TANGERANGNEWS - Departemen Dalam Negeri telah membatalkan 1.152 peraturan daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah hingga Juli 2009. Menurut Ahli Hukum Depdagri Zudan Arif Fakrulloh, alasan dibatalkan Perda-Perda tersebut adalah karena bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan sehingga pemerintah pusat berhak untuk membatalkan. "Proses harmonisasi peraturan pusat dengan daerah seringkali tidak berjalan baik. Untuk itu berlaku ketentuan dalam pasal 145 ayat 2 UU 32 tahun 2004 yang menegaskan jika Perda lebih tinggi dari peraturan pusat maka pemerintah berhak membatalkan," ujarnya di sela seminar di Bappenas, Jalan Surapati, Jakarta, Kamis (30/7). Menurutnya, sebelum berlaku UU tersebut sudah terdapat sekitar 8.000 Perda tentang pajak dan retribusi daerah yang dibuat dan lebih dari 3.000 Perda tersebut terindikasi bermasalah. "Terbitnya begitu banyak Perda yang bermasalah itu kemungkinan besar disebabkan kurangnya pemahaman aparat penyusun Perda tentang asas-asas hukum dan teknik penyusunan peraturan daerah," ungkapnya. Kelemahan lain adalah kurangnya pemahaman dan pengalaman anggota DPRD dalam membantu penyusunan Perda tersebut juga kurangnya pembinaan dari pemerintah pusat terhadap aparatur Pemda dalam memberikan pelatihan dan penyuluhan secara baik dan benar. "Kemungkinan juga belum adanya standar harmonisasi dan perangkat yang dapat dijadikan tolak ukur dalam melakukan harmonisasi," imbuhnya. (dtkl)
Tags