TANGERANGNEWS- Tim kuasa hukum Prita Mulyasari akan menempuh kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banten yang membatalkan penghentian kasus kliennya. Kasasi tersebut rencananya akan diajukan pada Senin (10/8) besok.
"Kita sudah bicarakan kepada Pak OC Kaligus selaku ketua tim pengacara Prita dan rencannya hari Senin besok kita akan mengajukan kasasi," ujar Slamet Yuwono, kuasa hukum dari kantor Pengacara OC Kaligis, hari ini.
Lebih lanjut, Slamet menjelaskan, mekanisme pengajuan kasasi itu melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Setelah itu baru PN Tangerang mengajukannya ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi Banten. “Kalau berkas kasasi belum lengkap, mala akan mengembalikan untuk dilengkapi,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada pekan lalu, Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan gugatan banding jaksa untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tentang penghentian kasus Prita. Namun Prita diberi kesempatan untuk mengajukan kasasi kepada MA. Meski belum menentukan waktunya, kuasa hukum Prita, memastikan akan mengajukan kasasi kepada MA. Namun hingga hari ini, belum terlihat tindaklanjut tentang adanya pengajuan kasasi tersebut.(rangga)
Tags