TANGERANGNEWS-Kuasa hukum Prita rencananya akan menyiapkan pakar hukum dibidang informasi teknologi (IT), jika kasasi yang diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) ditolak.
Hal tersebut diungkapkan Slamet Yuono, kuasa hukum Prita dari kantor pengacara OC Kaligis saat ditemui wartawan usai menyerahkan berkas kasasi di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini.
Menurut Slamet, pakar hukum disiapkan sebagai langkah antisipasi atas putusan MA jika menolak kasasi prita. Namun dirinya enggan menjelaskan lebih lanjut langkah antisipasi tersebut. “Tentunya kita akan siapkan ahli atau pakar hukumnya dibidang IT. Tapi itu tidak bisa saya jelaskan, karena sudah masuk materi hukum, jadi nanti saja kalau persidangan dilanjutkan,” ungkapnya
Slamet menambahkan efek dari keputusan MA yang menolak kasasi prita ini sangat besar. Karena UU ITE yang tidak seharusnya menjerat Prita, isinya terbukti mengekang kebebasan berpendapat. “Hal tersebut tentunya berpengaruh terhadap rekan-rekan Pers,” terangnya.
Untuk itu, ia berharap MA untuk menanggapi seriusnya masalah ini dan melihat perkara ini dari sisi keadilannya. “Setidaknya MA harus melihat penerapan UU ITE terhadap Prita itu tidak benar,” ungkap Slamet.(rangga)
Tags