Oleh : Tri Silvia
Selasa, 08 maret 2016, dunia merayakan hari perempuan internasional. Peringatan Hari Perempuan ini dilakukan setiap negara dengan cara yang berbeda-beda, yang seringkali mengangkat isu-isu kontroversial mengenai diskriminasi gender dan pelanggaran hak asasi manusia.
Sebagaimana yang dilansir dalam salah satu media dikatakan bahwa ada belasan pengunjukrasa yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Tolak Kekerasan Seksual beraksi di depan kantor Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA), Selasa (8/12/2015). Mereka mendukung penghapusan kekerasan seksual dengan memasukan rancangan undang-undang tersebut ke Prolegnas DPR 2016. Sebab, menurut catatan pendemo mengutip laporan Komnas Perempuan, dari 400.939 kasus kekerasan perempuan sepanjang 13 tahun terakhir, 93.960 kasus di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual.
Fakta terkait perempuan dan anak-anak saat ini
Apa yang dilakukan oleh para perempuan yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Tolak Kekerasan Seksual harus menjadi perhatian kita semua, bukan karena output yang mereka inginkan, namun terkait fakta kekerasan yang terjadi dikalangan perempuan khususnya dan anak-anak pada umumnya. Kenapa anak-anak juga? Karena menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kekerasan pada anak selalu meningkat setiap tahun. Hasil pemantauan KPAI dari 2011 sampai 2014, terjadi peningkatan yang sifnifikan. Tahun 2011 terjadi 2178 kasus kekerasan, 2012 ada 3512 kasus, 2013 ada 4311 kasus, 2014 ada 5066 kasus, kata Wakil Ketua KPAI, Maria Advianti kepada Harian Terbit, Minggu (14/6/2015).
Jika kita cermati lebih lanjut, ternyata kebanyakan faktor penyebab kekerasan yang terjadi dikalangan perempuan dan anak-anak adalah karena faktor ekonomi (baik karena kebutuhan maupun gaya hidup). Lebih lengkapnya kita bisa mengatakan bahwa faktor ekonomi di negara kapitalis inilah yang menjadi faktor utama penyebab kekerasan. Karena sistem ekonomi kapitalisme menganggap bahwa orang yang memiliki materi atau kapital besarlah yang memiliki hak kuasa atas segala hal.
Begitu tercerapnya pemikiran kapitalisme ini didalam masyarakat, sehingga merekapun melakukan berbagai macam cara untuk mendapatkan materi ini, termasuk kekerasan yang notebene banyak menimpa kalangan perempuan dan anak-anak.
Salah satu contohnya adalah apa yang terjadi pada hari Jumat (3/11/2016), Kapolsek Jagakarsa Kompol Sri Bhayangkari menunjukkan tersangka bersama barang bukti uang ratusan ribu rupiah dan kondom saat rilis kasus mucikari anak di Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi berhasil mengamankan pelaku TS berusia 50 tahun yang telah beraksi selama 2 tahun dan memperdagangkan sekitar 15 orang anak dibawah umur usia 15-16 tahun dengan tarif Rp200.000-Rp.300.000.
Selain menjadi korban, perempuan dan anakpun bisa juga menjadi pelaku kekerasan dengan lokus kekerasan, yaitu di lingkungan keluarga, di lingkungan sekolah dan di lingkungan masyarakat. Hasil monitoring dan evaluasi KPAI tahun 2012 di 9 provinsi menunjukkan bahwa 91 persen anak menjadi korban kekerasan di lingkungan keluarga, 87.6 persen di lingkungan sekolah dan 17.9 persen di lingkungan masyarakat. Dan dari persentase-persentase diatas, 78.3 persen anak menjadi pelaku kekerasan.
Salah satunya adalah berita tentang kasus prostitusi di kalangan siswi SMP dimana siswi SMP nya sendiri juga sudah menjadi mucikari. Dan paling ironis korban kasus prostitusi ini adalah kakak kandungnya sendiri. NA (15), sisiwi SMP sebuah sekolah swasta di Surabaya, Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan ranah hukum karena telah tertangkap tangan menjual 3 ABG di Hotel Fortuna, Surabaya, Minggu (9/6). Salah satu dari ketiga ABG tersebut adalah kakak kandungnya.
Kembali ke Fitrah
Apa yang terjadi pada perempuan dan anak-anak dalam sistem kapitalis ini sangat kontras sekali dengan apa yang terjadi jika Islam diterapkan ditengah-tengah kita.
Islam sangat memuliakan perempuan dengan tugas pokok menjadi ibu serta pengatur dan penjaga bahtera rumah tangga. Mereka pun mulia karena peran utama tersebut juga ditunjang dengan beberapa peran dalam kehidupan melalui ketentuan syariah yang berlaku bagi laki-laki dan perempuan.
Pertama: jaminan terhadap kehormatan. Melalui hukum-hukum yang menyangkut pergaulan antarlawan jenis, Islam telah menjaga perempuan agar kehormatannya terlindungi. Islam mewajibkan perempuan untuk menutup aurat, mengenakan jilbab dan kerudung ketika keluar rumah, menundukkan pandangan, tidak ber-tabarruj (berdandan berlebihan), tidak berkhalwat, bersafar lebih dari sehari-semalam harus disertai mahram, dan lain-lain. Semua hukum-hukum tersebut sejatinya bukanlah untuk mengekang kebebasan perempuan. Bahkan sebaliknya, dengan aturan tersebut perempuan dimuliakan karena dapat beraktivitas tanpa ada ancaman. Dalam hukum-hukum tentang pernikahan, pelanggaran kehormatan, kekerasan domestik dan penganiayaan terhadap istri adalah perkara-perkara yang dilarang oleh Islam. Bahkan untuk menjaga kehormatan perempuan, Islam juga mengharamkan beberapa jenis pekerjaan yang mengeksploitasi keperempuanan, misalnya bintang film, model iklan, penari, penyanyi dan lain-lain.
Kedua: jaminan kesejahteraan. Ketika perempuan mendapatkan tugas utama sebagai ibu serta pengatur dan penyelamat bahtera rumah tangga, maka perempuan tidak dibebani tugas untuk bekerja menghidupi dirinya sendiri. Tugas tersebut dibebankan kepada lelakisuaminya, ayahnya ataupun saudaranya. Namun demikian, perempuan tetap boleh bekerja dan memainkan peran lain dalam kehidupan bermasyarakat, selain peran dalam keluarga seperti yang telah disebut di atas. Islam juga telah memberikan hak kepada perempuan untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi. Perempuan berhak ikut serta dalam perdagangan, pertanian, industri dan melangsungkan akad-akad, bermuamalah serta berhak untuk memiliki dan mengembangkan segala jenis kepemilikan.
Ketiga: jaminan untuk memperoleh pendidikan. Dalam Islam menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap orang, laki-laki maupun perempuan. Bahkan sangat penting bagi perempuan Muslimah untuk memiliki pendidikan islami setinggi mungkin. Merekalah yang nantinya akan menjadi sumber pengetahuan pertama bagi anak-anaknya. Negara Khilafah berkewajiban menjalankan sistem pendidikan agar seluruh warga negara (termasuk perempuan) mendapatkan pendidikan yang diperlukan bagi kelangsungan kehidupannya.
Keempat, jaminan untuk berpolitik. Islam memerintahkan perempuan untuk beraktivitas politik dan beramar makruf nahi mungkar kepada penguasa (QS Ali Imran [3]: 104, at-Taubah [9]: 71). Perempuan dalam Islam memiliki hak untuk memilih khalifah, memilih dan dipilih menjadi anggota majelis umat, atau menjadi bagian dari partai politik Islam. Hanya saja, urusan yang berkaitan dengan kekuasaan pemerintahan tidak boleh dijabat oleh perempuan.
Kelima: jaminan untuk kelangsungan keturunan. Melalui hukum-hukum tentang nasab (juga hukum-hukum pernikahan), Islam telah memuliakan perempuan untuk memperoleh keturunan yang sah, bahkan kehidupan rumah tangga yang menenteramkan. Melalui pernikahan syari, perempuan mendapatkan hak-haknya sebagaimana laki-laki (suami) mendapatkan hak-haknya dari istrinya.
Keenam, jaminan ketika perempuan berada di ruang publik. Islam memuliakan perempuan dengan jaminan di bidang peradilan. Islam juga membolehkan perempuan untuk berjihad. Islam juga memuliakan perempuan dengan membolehkan perempuan berkiprah di berbagai lapangan kehidupan, baik dalam struktur pemerintahan (yaitu selain penguasa dan qadhi mazhalim) maupun aktivitas umum lainnya. Semua itu tentu dilaksanakan dengan tetap menjaga pelaksanaan hukum syariah lainnya.
Meski mendapatkan banyak kesempatan berkiprah di ruang publik, Islam dengan hukum-hukum syariahnya tetap menjamin keamanan perempuan; baik harta, jiwa, akal maupun agamanya. Di antara hukum-hukum itu antara lain kewajiban ber-mahram bagi perempuan bila keluar rumah lebih dari sehari semalam, meminta ijin suami bagi istri yang hendak keluar rumah, tidak ber-khalwat, menjaga penampilan, dan lain-lain.
Demikianlah jaminan Islam yang diberikan khusus bagi perempuan. Semua itu tidak lain agar perempuan menjadi makhluk mulia, terhormat di hadapan Allah SWT dan manusia lain. Intinya, sesungguhnya hanya Islamlah yang mampu untuk melindungi dan memuliakan perempuan. Bukan sistem kapitalis atau sistem-sistem yang lainnya yang telah menapakkan dengan jelas kebobrokannya. Telah nampak kerusakan didarat dan dilaut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Wallahu Alam bis Shawab.