Oleh: Diantori, S.H.
Mantan Komisaris PT Pancarasa Food & Baverages serta Legal Consultant Vendor untuk Event Pekan Olahraga wilayah Provinsi Sumatera Selatan November 2015
Pada Pidato resmi Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada tanggal 25 Mei 2016 lalu , Presiden secara tebuka mengemukakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak telah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa karena kejahatan tersebut bersifat mengancam dan membahayakan jiwa anak.
Kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) membutuhkan penanganan dengan metode yang luar biasa pula. Untuk itu ruang lingkup Perppu No. 1 Tahun 2016 memiliki esensi yuridis untuk mengatur pemberatan pidana, ketentuan pidana tambahan, dan tindakan lain berupa sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan syarat-syarat tertentu.
Dalam Perppu No. 1 Tahun 2016 Presiden mengemukakan unsur pemberatan pidana, yaitu berupa tambahan ancaman hukuman dengan ketentuan sepertiga dari ancaman pidana, pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas resmi pelaku kejahatan seksual, dan sanksi hukum yakni berupa tindakan kebiri kimia, serta pemasangan alat deteksi elektronik. Penambahan Pasal-Pasal tersebut sejatinya akan memberikan ruang pertimbangan yuridis bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku kejahatan seksual.
Sesuai ketentuan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik maka dalam konsiderans Perppu No. 1 Tahun 2016 didapati pertimbangan penerbitan Perppu yang terdiri dari tiga landsan utama, yaitu landasan yuridis, sosiologis dan filosofis yang dikemas kedalam empat dasar pertimbangan subyektif Presiden Joko Widodo dalam merumuskan hal ikhwal kegentingan yang memaksa yang merupakan pengejewantahan amanat Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945, yakni diantaranya:
Perppu No. 1 Tahun 2016 mempunyai landasan filosofis yang jelas (filisofische grondslag) karena rumusannya atau normanya mendapatkan pembenaran melalui kajian secara filosofis. Dalam Perppu ini terdapat cita-cita dan pandangan hidup manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan sesuai dengan kebenaran, keadilan, jalan kehidupan (way of life), filsafat hidup bangsa, serta kesusilaan maka lahirnya Perppu ini dibenarkan secara filosofis, serta Perppu No 1 Tahun 2016 merupakan langkah konkret dalam menjaga keluruhan hidup bangsa dalam rangka menjaga nilai-nilai kesusilaan.
Kemudian, Perppu ini mempunyai kandungan landasan sosiologis (sociologische groundslag) oleh karena ketentuannya sesuai dengan keyakinan umum, kesadaran hukum masyarakat, tata nilai, dan hukum yang hidup di masyarakat agar peran Perppu yang dibuat dapat dijalankan. Perppu ini telah memiliki kandungan tata nilai yang hidup dalam masyarakat untuk terwujudnya keadilan, kepastian dan kebenaran yang dicita-citakan.
Esensi landasan yuridis (rechtsground) Perppu No. 1 Tahun 2016 memiliki konsep legalitas yang terdapat dalam ketentuan hukum yang lebih tinggi derajatnya. Disamping itu landasan yuridis yang terdapat dalam Perppu menyatakan bahwa Perppu yang dibuat dilakukan atas dasar kewengan Presiden dalam menyikapi hal ihwal kegentingan yang memaksa. Ketiga landasan ini dapat dijumpai dalam Konsiderans Perppu No. 1 Tahun 2016. Berikut pemaparan substansi konsiderans Perppu No. 1 Tahun 2016:
Pertama, Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin hak anak yang merupakan bagian dari warga negara atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta tiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana tercantum dalam Konstitusi.
Kedua, kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat secara signifikan yang mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Ketiga, bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak belum memberikan efek jera dan belum mampu mencegah secara komprehensif terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, sehingga perlu segera mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Keempat, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam tiga elemen tersebut, maka Presiden Joko Widodo perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Landasan pertimbangan yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo merupakan tindakan konstitusional dari seorang Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan mengingat pada substansi materi muatan Perppu telah memuat rumusan yang jelas bahwa kewajiban Negara untuk melindungi seluruh tumpah darah yang secara spesifik dalam Perppu di-adressat-kan pada perlindungan terhadap anak-anak Indonesia.
Penulis berkesimpulan bahwa Esensi, substansi dan materi muatan Perppu ini dapat dikatakan konstitusional karena memuat konsep sanksi yang jelas untuk menganggulangi hal ihwal kegentingan yang memaksa dimana negara ini sedang berada dalam status darurat kejahatan seksual terhadap anak, semoga dengan lahirnya Perppu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.