Jumat, 22 November 2024

Jangan Lagi Ada Penelantaran Anak, Negara Harus Jadi Soko Guru Ketahanan Keluarga!

Ilustrasi anak-anak.(Shutterstock / Shutterstock)

Oleh : Inna Yuniarti, Ibu Rumah Tangga, Cikupa-Tangerang.

Baik dan buruk bangsa dimasa depan ditentukan oleh kualitas anak-anak dimasa  sekarang karena anak adalah pemegang estafet kepemimpinan suatu bangsa dimasa mendatang yang akan menjadi aset yang tak ternilai harganya.

Bila negara mampu mencetak mereka sebagi generasi yang berkualitas maka kemajuan negri ada didepan mata namun fakta berbicara lain, nasib anak bangsa sangat buruk dan mengenaskan hal ini dapat terlihat dari anak-anak yang terlantar. Banyak sebab yang membuat mereka ditelantarkan, seperti hasil hubungan gelap/perzinaan, sebab kemiskinan yang membuat orang tua takut tidak dapat memenuhi kebutuhan anak, sebab perceraian, kekerasan dalam rumahtangga dan sebab-sebab lainnya yang menjadikan anak  sebagai korban penelantaran.

Pendidikan pranikah dinilai sangat penting sebagai salah satu usaha untuk mencegah terjadinya kasus penelantaran anak. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan pihaknya telah memaksimalkan program tersebut. Pemerintah masih menempatkan diri sebagai pemadam kebakaran, bertindak setelah ada korban. Kelemahan manusia sebagi pembuat aturan terlihat pada kebijakan yang dikeluarkannya, saling berbenturan dan gagal menyelesaikan masalah, kebijakan tersebut hanya untuk membangun citra bahwa sistem ini masih manusiawi untuk menutupi kezoliman, kebobrokan dan keserakahannya. Ketika hak anak untuk hidup diperbincangka, aborsi dilegalkan atas nama kehamilan yang tidak diinginkan. Fakta maraknya aborsi menggambarkan negara dan dunia internasional tidak memberikan hak hidup secara adil pada setiap anak.

Anak sebagai bagian dari masyarakat juga harus mendapatkan hak-haknya secara utuh dan benar sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang sebagaimana mestinya. Hak-hak anak yang wajib terpenuhi antara lain; memperoleh jaminan hidup yang baik ketika masih dalam rahim dan setelah lahir, mendapatkan nafkah, mendapatkan jaminan keamanan, pendidikan, kesehatan dan hak mendapatkan perlakuan yang baik. Meskipun negara dalam UUD pasal 34 ayat 1 menyatakan bahwa anak terlantar merupakan tanggung jawab negara. Kenyataannya anak-anak terlantar semakin tahun angkanya semakin bertambah. Negara belum memiliki upaya terintegrasi untuk mewujudkan perlindungan agar tidak ada anak terlantar karena keluarga kesulitan ekonomi, buruknya pola asuh dan tidak ada tanggung jawab orang tua dan kerabat. Pendidikan pranikah tidak memadai untuk mewujudkan tanggungjawab dan kemampuan pola asuh. Harus dilakukan penyiapannya secara sistemik melaui sistem pendidikan, ekonomi dan pemberlakuan sanksi yang menyokong ketahanan kelurga.

Masalah anak yang salah satunya adalah korban penelantaran bukanlah masalah yang berdirisendiri. Bukan juga masalah keluarga yang mesti diselesaikan hanya oleh keluarga dan masyarakat namun negara. Peran besar negara sebagai pilar utama (soko guru) dalam mewujudkan ketahanan keluarga untuk membangun kesadaran umum pada akar masalah dan juga sebagi solusi atas buruknya ketahanan keluarga.

Dalam hal ini Rasulullah SAW telah menyatakan bahwa anak merupakan buah hati dan mahluk suci. “anak adalah buah hati, karena itu termasuk dari wangi surga” (HR Tirmidzi) beliau telah menetapkan dan memberi contoh langsung dan negaralah yang menjadi penanggung jawab utama bagi semua kebutuhan rakyatnya termasuk anak. Dalam hadits riwayat Imam bukhari-muslim, Rasulullah SAW bersabda: “Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertangguang jawaban atas pengurusannya urusan rakyatnya”. Dengan demikian hanya dalam naungan khilafah Islamiyah yang dapat mewujudkan Islam Rahmatan lil’alamin anak-anak Indonesia termasuk anak-anak di dunia mampu menjalani kehidupan dengan bahagia, ceria, menyenangkan dan berkualitas karena adanya jaminan yang pasti dari Allah SWT.

Tags Anak Tangerang