TANGERANGNEWS-Dasiman yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Kota Tangerang terancam dicopot jabatannya karena terjerat kasus penggunaan ijazah palsu saat pileg lalu. Ssebab, saat ini fraksi PDI Perjuangan pun telah berencana mengumpulkan seluruh anggotanya yang berada di DPRD untuk membahas persoalan Dasiman.
Ketua Fraksi PDIP Kota Tangerang Supardji mengatakan, kemungkinan dicopotnya Dasiman dari ketua Komisi D dikarenakan persoalan fokusnya dalam mengurusi komisi D.
“Hal itu akan mempengaruhi kinerjannya karena harus melaksanakan tanggung jawab sebagai ketua komisi D, sementara ada kasus yang menjeratnya,” ungkapnya, Senin (15/2).
Sebelumnya, Ia sempat menanyakan Dasiman tentang masalah proses kasus ijasah dan tugasnya sebagai ketua komisi. Namun Dasiman menyatakan bisa mengurus hal tersebut. Padahal, kata dia, Pimpinan DPRD juga telah menegurnya terkait masalah itu. “Ia selalu menjawab tenang saja karena semua bisa diatur,” ujar Supardji yang juga anggota Komisi B.
Sementara untuk kemungkinan pengganti Dasiman, Supardji mengatakan telah menyiapkan beberapa nama anggota dewan dari PDID. Namun Ia enggan menyebutkan nama tersebut.
“Masih kita rencanakan melalui rapat komisi, jadi nanti saja,” katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, Dasiman yang mendaftar ke KPUD Kota Tangerang dengan menggunakan ijazah dari SMPN 1 Majenang dan SMA Muhammadiyah Majenang, Cilacap, Jawa Tengah, ternyata tidak pernah bersekolah di dua tempat tersebut.
Hal itu diketahui pihak Panwaslu Kota Tangerang yang melakukan klarifikasi ke Sekolah yang dimaksud. Termasuk juga pihak Polres Metro Tangerang. Kini, kasus Dasiman sedang dalam proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tangerang. (rangga)
Tags