TANGERANGNEWS-Para Guru yang belum PNS bisa sedikit bernafas lega, karena pemerintah menggulirkan dana tunjangan fungsional bagi guru Non PNS yang cair setahun sekali. Untuk menghindari penyimpangan dan memotong birokrasi yang ada, dana ini disalurkan melalui Bank BTN atas nama Pribadi Guru yang mendapatkan subsidi tersebut.
Dana bantuan tersebut bisa juga diambil melalui Kantor POS terdekat, dengan melampirkan Foto Kopi KTP Guru yang mendapat Dana Tunjangan Fungsional. Tetapi tidak selayaknya peraturan sebuah Bank, di kantor POS dana tersebut bisa diambil oleh orang lain, asalkan ada fotokopi KTP si pemilik Rekening. Atau dengan kata lain, sekolah mengolektif pengambilan dana tunjangan fungsional bagi guru yang mendapat bantuan tersebut.
Yang disayangkan, setelah pengambilan kolektif tersebut, sekolah malah mengambil inisiatif pemotongan tanpa seizin dan sepengetahuan dari yang punya rekening.
Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, mencapai 1 juta, bahkan lebih. Kasus ini terjadi di sebuah Yayasan milik Kepala Dinas Pembangunan dan Pemukiman (Bangkim) Kabupaten Tangerang Miftahul Ilmi yakni: SMP, SMA & SMK Tunas Harapan Balaraja.
Sejumlah guru honorer yang bertugas pada SMK, SMP dan SMA Tunas Harapan Balaraja Tangerang, Banten, mengeluh karena Dana Subsidi Tunj. Fungsional Guru Non PNS yang seharusnya diterima utuh, saat ini disunat oleh Sekolah mencapai lebih dari 50%. Nilai bantuan yang mestinya diterima Rp. 2.280.000 per orang (setelah PPh), tetapi hanya diterima Rp. 1.200.000 per orang, bahkan di SMP hanya Rp. 1.050.000,.
"Kami hanya menerima dana Tunj. Fungsional sebesar Rp.1.200.000, seharusnya Rp.2.280.000 dan kuat dugaan bahwa telah disunat oknum Kepala Sekolah," kata seorang guru yang enggan disebut namanya.
Dia mengatakan, pemotongan tersebut sangat tidak masuk akal. Dana stimulan harusnya diterima utuh oleh para guru non PNS, Jangan ada potongan, kalaupun ada pemotongan mestinya jangan mencapai 50%. Bahkan banyak guru yang sudah berhenti tetapi tetap saja dapat dicairkan oleh sekolah.
Seperti di SMK Tunas Harapan dari 13 Guru yang mendapat subsidi, 6 diantaranya sudah tidak aktif lagi alias sudah berenti. Sebut saja DN (eks. Kaur TU), AS (Eks. TU), DM (Eks. Guru TKJ), MH (Eks. Guru TKJ), AR (Eks. Guru Otomotif) dan EH. Bahkan ketika DM dikonfirmasi red. Dia tidak tahu kalau dirinya mendapat bantuan Tunj. Fungsional. Begitu juga di SMP Tunas Harapan, 3 dari 9 telah berhenti. Seharusnya dana guru yang sudah berhenti dikembalikan.
Nama dan Alamat penulis ada pada redaksi
Tags