Sabtu, 30 November 2024

Netralitas Hukum yang Sebelah Mata

Ilustrasi pengadilan.(Shutterstock / Shutterstock)

Oleh Chessa Ario Jani Purnomo

Sidang pembaca yang terhormat kira-kira sudah 10 bulan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan/NB sebagai penyidik Independen Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia mandeg.

Pelakunya belum juga ditemukan. Setelah hari-hari di Singapur ia jalani dalam rangka pemulihan kesehatan mata, Kamis (22/02) ia kembali ke Indonesia. Moment ini dihadiri oleh beberapa organisasi masyarakat sipil, media nasional dan publik lain yang peduli terhadap penegakan hukum anti korupsi di gedung KPK RI di Jakarta.

Mereka berkampanye online dengan tanda pagar Sebelah Mata (#sebelahmata). Atas kepercayaan serta amanat lembaga, saya harus bertugas ditempat lain sehingga tidak bisa hadir. Oleh sebab demikian, saya berharap tulisan ini menggantikan moment yang terlewati.

Saat saya masih mahasiswa dan belajar hukum di bangku kuliah, dosen pada Fakultas Hukum selalu bersemangat mengatakan tentang: hukum itu netral. Saya berpikir-pikir, apa betul demikian? Saya merasa harus mengujinya.

Kasus penyiraman air keras terhadap NB bisa dihubungkan tentang ide netralitas hukum tersebut. Bagaimana memahaminya? Semoga hal ini dapat melonggarkan sedikit ikat kepala kita yang sudah terlanjur tercemar itu tentang “hukum yang netral”.

Guru Besar Hukum Pidana Prof. Eddy O. S. Hiearij dalam perdebatannya yang hangat dengan Guru Besar Hukum Pidana Internasional Prof. Romli Atmasasmita dalam media online menulis kurang lebih sebagai berikut bahwa “in criminalibus probanioners bedent esse luce clariores” (dalam perkara-perakara pidana, bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya). Dalam pembacaan saya, prinsip ini tidak dapat dilepaskan dari konteks sejarah dan perkembangannya yakni pernah terjadi di mana orang-orang di hukum (pidana) secara sewenang-wenang. Kemudian, agar mendapat kepastian (hukum) akibat dari kesewenang-wenang tadi diciptakan lah hukum (pidana) dalam bentuk yang tertulis (lex scripta), jelas (lex certa) dan ketat (lex stricta). Dalam wujudnya yang konkret, pada hari ini kita mengenal KUHP dan KUHAP.

Lalu bagaimana dengan kasus penyiraman air keras yang dialami NB? Apakah bukti-buktinya kurang terang? Saya berpandangan sebagai berikut bahwa pertama, NB selaku kepala Penyidik dan sedang menyidik kasus (meminjam istilah media) Mega Korupsi E-KTP. Kasus Mega Korupsi E-KTP diduga melibatkan elit Republik ini dan merugikan keuangan negara trilunan rupiah. Hingga suatu hari NB diserang oleh seseorang atau beberapa orang yang hingga hari ini tidak ditemukan itu.

Kedua, kasus penyiraman air keras terhadap NB jangan dipandang netral! Apa pasal? Bukti-bukti dalam kasus ini sudah jelas, sudah lebih terang dari cahaya karena dasar hukumnya tertulis, jelas dan ketat. Sebagaimana dikabarkan oleh media, NB mengira ada Jenderal Polisi terlibat teror terhadapnya. Di sini sangat wajar bila publik yang berani dan berpikir menuntut pelaku penyiraman air keras terhadap NB segera ditemukan untuk diproses menurut hukum. KUHP dan KUHAP sudah jelas dan ketat mengatur. Agaknya, negara merasa keberatan menegakan hukum yang diciptakannya sendiri atau negara takut kepada Jenderal Polisi? Bukankah berhukum membutuhkan keberanian? Pertanyaan-pertanyaan itu kiranya menuntut kita agar lebih berani dalam menjawabnya sedangkan perdebatan kita hanya terpaku pada bukti (hukum) CCTV dan saksi. Kita harus melampaui itu.

Dalam kasus penyiraman air keras yang dialami NB, kecanduan dan halusinasi tentang netralias hukum telah merenggut nalar saya. Pertama, kasus NB bukanlah merupakan tindak pidana khusus, setidak-tidaknya dalam proses penegakannya tidak serumit dan membutuhkan resource yang besar, misalnya tindak pidana terorisme, tindak pidana pelanggaran HAM berat, dst. Kedua, ancaman terhadap penegak hukum yang berdedikasi untuk tegaknya hukum (anti-korupsi) itu sendiri terancam dan melahirkan pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini juga dapat mengancam para pembela hak asasi manusia yang lain. Sejarah cenderung berulang. Indonesia telah kehilangan Munir.

 Akankah kita kehilangan NB dan para pembela HAM lain? Ketiga, saya selalu meragukan bahwa hukum itu netral. Apa Pasal? Saya menduga ada tangan tak terlihat (invisible hand) yang mengintervensi kasus ini. Hukum hanya dijadikan alat untuk melindungi kepentingan-kepentingan tertentu dan hukum dijadikan sebuah alat untuk melegalkan tindakan-tindakan yang menistakan nilai-nilai keadilan ditengah-tengah masyarakat. Janganlah kasus ini dipandang sebelah mata!

Konsruksi pemikiran normatif hukum segera menemui kelemahan-kelemahannya bila hanya merujuk pada KUHP dan KUHAP tanpa memperhatikan dan mempertimbangkan faktor-faktor lain yang mengelilinginya maka kita sudah sukses terjebak kedalam logika “tukang hukum”.

#GOOGLE_ADS#

 Dalam kasus ini, cara berhukum yang dipraktikan oleh penegak hukum (polisi) menggunakan logika yang ekslusif, tertutup dan bebas nilai/netral! Kiranya saya setuju dengan kicauan Prof. Jimmly Asshiddiqie pada akun twitter beliau sebagai berikut: “bacalah teks hukum dengan moralitas kehidupan agar roh keadilan di tengah masyarakat dapat dihayati. Bacalah dinamika kehidupan dengan rujukan teks hukum agar rasa keadilan yang hidup dapat diukur.

Ditengah-tengah kondisi NB yang hanya sebelah mata tersebut telah layak menjadi contoh bahwa hukum itu tidak netral! Kita dapat melihat bahwa hukum dan penegakan hukum (pidana) itu mampet.

 Kita perlu alternatif lain, misalnya mendesak Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta/TGPF untuk mengungkap kebenaran seterang-terangnya.

Sosok berani tersebut nyata adanya. Dahulu saya melihat Munir meski hanya dalam buku bacaan, sekarang saya melihat NB. Ia mempraktikan dan menghidup-hidupi hukum dengan berani.

Aduh, Dahulu musuh bersama kita adalah rezim otoriter, sekarang musuh bersama kita adalah koruptor! Meski rezim otoriter sudah tumbang, namun penyalahgunaan wewenang (abuse of power) masih terjadi. Semoga Allah SWT memberikan pelindungan kepada NB dan kepada para pembela HAM atas dasar kebenaran, nalar dan keadilan.(DBI/RGI)

Tags koruptor