Jumat, 22 November 2024

Sah, Zakat Fitrah dengan Uang Tidak Perlu Taqlid Mazhab Hanafi

Imaduddin Utsman.(@TangerangNews / Istimewa)

Oleh : Imaduddin Utsman

Pengasuh ponpes NU Cempaka Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kontroversi dan diskursus tentang zakat fitrah dengan uang yang sempat viral beberapa waktu lalu kini menemukan titik terang. 

Dalam tulisan penulis beberapa hari yang lalu, penulis menanggapi fatwa tentang zakat fitrah bila dengan uang adalah Rp200 ribu.

Dalam tulisan itu penulis tidak sependapat jika zakat fitrah bila dibayarkan dengan uang harus menggunakan harga kurma (Rp200 ribu). 

Penulis berpendapat jikapun kita harus menuruti mazhab Hanafi, yaitu jika kita membayar zakat fitrah bukan dengan makanan yang manshus (yang diriwayatkan dalam hadits) yaitu: kurma, gandum dan syair, maka kita boleh menggunakan harga gandum. Karena lebih murah dari harga kurma, yaitu setengah sho' (ukuran liter pada zaman Nabi) gandum. 

Dalam mazhab Hanafi, ukuran zakat fitrah bila menggunakan kurma dan syair adalah satu sho' tapi jika menggunakan gandum ukurannya hanya setengah sho'. 

Kenapa kita harus menggunakan yang ukurannya lebih besar jika ada yang ukurannya lebih kecil? Bukankah menggunakan ukuran yang lebih kecil itu lebih meringankan umat?. 

Hal  demikian sesuai dengan metodologi Imam Syafi'i yang disebut akhdzul aqol yaitu suatu metode yang digunakan Imam Syafi'i apabila ada beberapa pendapat tentang ukuran taklif (pembebanan hukum dari Allah SWT) yang harus dibayarkan maka Imam Syafi'i akan mengambil yang lebih kecil. Yang demikian pula sesuai dengan prinsip dan tujuan syariah yaitu untuk mencapai kemaslahat umat.

#GOOGLE_ADS#

Namun pembahasan itu kini sudah ada titik terang, yaitu hukum diatas adalah apabila kita melaksanakan intiqol madzhab (berpindah mazhab dari mazhab Syafi'i dalam suatu masalah). Hal itu dilakukan karena dalam mazhab  Syafi'i membayar zakat fitrah tidak dibolehkan dengan uang. Hanya madzhab Hanafilah yang membolehkan zakat fitrah dengan menggunakan uang. Maka jika kita membayar zakat fitrah dengan uang maka kita harus taqlid kepada Mazhab Hanafi.

Masalah jadi terang ketika penulis membaca dalam kitab Tabaqot al Fuqoha al syafi'iyyin karangan Syekh imaduddin Abul fida ibnu katsir juz II halaman 24, dikatakan dalam kitab itu bahwa Imam Arruyani, salah satu Ashabul Wujuh (para ulama besar madzhab Syafi'i yang memiliki pandangan pendapat yang di i'tibar dalam mazhab) membolehkan memberikan zakat fitrah dengan uang. 

Dari kitab ini kita dapat memahami bahwa, membayar zakat fitrah dengan uang dengan harga beras seperti yang biasa dilakukan masyarakat Indonesia tidak keluar dari mazhab Syafi'i karena ada ulama mazhab Syafi'i yang memperbolehkan. Oleh karena itu tidak diperlukan lagi taqlid kepada Mazhab Abu Hanifah.

Demikian semoga bermanfaat untuk kita semua. Wallahu alam bi al showab. (RMI/RAC)

Tags Opini Zakat Tangerang