Oleh: Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra
Dalam beberapa bulan terakhir ramai di perbincangkan mengenai penyatuan (Kodifikasi) Undang - Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam satu kitab Undang - Undang Pemilu oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Di antara ramainya isu yang di “mainkan” di Komisi II adalah melakukan Normalisasi Pemilihan Kepala daerah yang di dalam Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pasal 201 Ayat (8) Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia di laksanakan pada bulan November 2024.
Dalam Draft yang sudah di buat Anggota DPR RI Komisi II membuat Skema Normalisasi Berikut isi Pasal 731 ayat (1) hingga (3) yang tercantum dalam Draf RUU Pemilu: Pasal 731
(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020.
(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.
(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.
Setelah ramai pemberitaan situasi berbalik, partai-partai yang di awal pembahasan Revisi Draft RUU Pemilu sangat “kencang” secara mendadak berputar haluan menolak untuk dilanjutkan pembahasannya.
Di ketahui pada tanggal 9 Maret 2021 badan legislasi dan Kemenkumham serta panita perancang Undang-undang Menarik RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Dengan demikian Pemilihan Umum Nasional dan Pemilihan Kepala Daerah akan dilangsungkan pada tahun yang sama di Tahun 2024.
#GOOGLE_ADS#
Evaluasi Pemilihan Umum Tahun 2019
Bahwa hiruk Pikuk pemilihan umum Tahun 2019 menjadi pemilu yang sungguh luar biasa, secara Nasional Tingkat Partisipasi melonjak Drastis di angka 81% untuk Kota Tangerang selaras dengan Partisipasi Nasional 81% di bandingkan pada pemilu Tahun (2008 72%, 2011 64 %, 2013 62%, 2014 66 %, 2017 67 %, 2018 69% ).
Antusiasme Masyarakat sungguh luar biasa, namun di tengah keberhasilan meningkatkan Partisipasi pemilih, beban penyelenggara Adhoc sungguh luar biasa ada 722 petugas pemilu yang wafat, Tata kelola Logistik.
Proses pemungutan suara di TPS yang dilakukan dan rekapitulasi di tingkat kecamatan masih dengan cara manual, mesti menjadi perhatian seluruh pihak bukan hanya penyelenggara pemilu, namun juga Peserta Pemilu dan para Pemangku Kepentingan kepemiluan lainnya dan tentunya Pemerintah sebagai penentu kebijakan perbaikan proses demokrasi pemilihan pada tahun 2024 pemilu serentak.
Aspek-aspek untuk menunjang perbaikan proses adalah pemanfaatan Teknologi Informasi menurut Viryan Komisioner KPU RI bahwa KPU sudah mengembangkan tujuh sistem informasi tahapan, yaitu: Sidalih, Sidapil, Sipol, Silon, Sidakam, Silog dan Situng. Namun dasar hukum untuk seluruh sistem informasi tersebut belum ada di UU, sementara ini hanya Sidalih.
Kasus Sipol yang telah digunakan KPU yang kemudian dianulir oleh Bawaslu menjadi catatan penting perlunya dasar hukum. Skema Tahapan Pemilu bisa menjadi 30 bulan agar persiapan menjadi lebih siap dan matang jika itu dapat di sepakati oleh pemerintah dan DPR menurut Viryan.
Birokrasi Digital
Pemanfaatan teknologi informasi pemilu sudah saatnya dimasukkan dalam tahapan pemilu. Yasonna Laoly (2019) Leadership by digital system supporting menjadi suatu keniscayaan, demi melahirkan sistem pemerintahan yang efektif, efisien dan pada akhirnya di cintai oleh masyarakat.
Birokrasi Pemilu yang masih manual menuju Digital sepatutnya bisa di maknai sebagai perubahan besar oleh pemangku kebijakan. KPU sudah sangat siap dengan model digitalisasi seperti yang sudah disampaikan di atas Tinggal pemerintah MAU mengelaborasikannya dalam sebuah kebijakan perundang-undangan menuju pemilu serentak 2024.
Efektivitas dalam penyelenggaraan Pemilu menjadi skuatu hal yang Mesti dimaknai HARUS, berkaca pada penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) pada Pemilihan Kepala daerah Serentak Tahun 2020. Ada penyederhanaan birokrasi dan efisiensi Waktu, tidak seperti pada Pemilu tahun 2019 rekpitulasi yang memakan waktu berminggu-minggu pada satu wilayah kecamatan yang Jumlah TPS nya di atas Ribuan bahkan lima Ratusan dengan cara rekapitulasi manual.
Lelahnya petugas KPPS menyalin salinan Berita acara yang jumlah cukup banyak. Dengan metode Sirekap KPPS akan menjadi lebih mudah cukup menulis salinan model C besar lalu di foto dan di share ke pada para saksi kemudian bisa di akses oleh Publik pada aplikasi SIREKAP nasional.
Tentu hal baik ini dapat mencegah terjadinya proses-proses penyimpangan ataupun kecurangan yang selama ini di lontarkan oleh para peserta pemilu. Aspek-aspek teknis akan sangat berpengaruh pada kualitas demokrasi pemilihan yang akan di laksanakan pada tahun 2024. Persiapan sejak jauh hari, seperti pemanfaatan teknologi dan Tahapan Proses pemilihan serentak bisa dan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Desain Pemilu Serentak 2024
Dalam putusannya, MK nomor 55/PUU-XVII/2019 juga memberikan sejumlah opsi desain pemilu serentak. Berikut opsi-opsinya:
Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD.
Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden. Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden. Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur. Kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Wali Kota.
Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.
Desain pemilihan yang di putuskan oleh MK menjadi dasar untuk memilih design yang paling efektif dan jauh dari beban penyelenggaraan pemilu. Patut kita ingat pemilu serentak lima (5) Kotak sukses namun meninggalkan catatan banyaknya KPPS yang meninggal dan Penyelenggara Adhoc yang sakit. Di kota Tangerang 5 KPPS yang meninggal dan petugas Adhoc yang terkapar menurut catatan di data kami ada 35 penyelenggara yang Sakit.
Dengan skema 7 Kotak, 5 Kotak jeda 2 Kotak atau 3 Kotak jeda 4 Kotak, dan 3 Kotak jeda 2 Kotak dan Jeda 2 Kotak . tentunya pilihan-pilihan ini menjadi penting untuk dapat di masukan ke dalam perubahan secara parsial dalam Undang-Undang Kepemiluan sebagai dasar kebijakan mengatur secara teknis proses penyelenggaraan Pemilihan umum Serentak Tahun 2024.
Meskipun badan legislasi nasional sudah menarik pembahanan Draft Kodifikasi RUU Pemilu. Akan tetapi Presiden dapat mengeluarkan PERPU untuk dapat menyelesaikan polemik Undang-undang Pemilu serentak dengan pilihan design Pemilu yang ideal dan Tepat untuk kebaikan demokrasi elektoral.