Senin, 25 November 2024

Hilangnya Peran Negara dalam Menjaga Agama

Euis Bella Bediana. Aktivis Dakwah.(@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

Oleh : Euis Bella Bediana. Aktivis Dakwah

TANGERANGNEWS.com-Meskipun dikatakan negeri mayoritas muslim, namun kasus penistaan agama dan simbol islam sering berulang. Sungguh ini adalah sebuah ironi yang memilukan. Sudah tak terhitung berapa kali kasus penistaan agama islam keluar dari mulut para penista, mulai dari politisi, calon gubernur, seorang nenek tua, pemuda dan yang terbaru dari seorang youtuber bernama M. Kece yang mengaku telah berpindah agama dari islam ke kristen sejak 2014 lalu. 

M. Kece sudah setahun belakangan ini dengan penuh kesadaran telah mengunggah beberapa video penghinaan terhadap Allah, kitab suci Al-Quran, Rasulullah, ajaran islam, hingga ulama. Salah satu hal yang membuat masyarakat geram dan menimbulkan kegaduhan adalah M. Kece mengunggah video penghinaan islam dengan berpenampilan bak ustad yang sedang mengisi ceramah. 

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta polisi segera menangkap YouTuber Muhammad Kece. Sebab pria tersebut sudah menghina dan merendahkan agama Islam. 

#GOOGLE_ADS#

"Saya minta polisi segera menangkap yang bersangkutan (Muhammad Kece)," kata Anwar Abbas dalam akun Youtubenya, Minggu (22/8/2021). https://www.inews.id/news/nasional/mui-minta-polisi-tangkap-muhammad-kece-karena-hina-agama-islam.

Kemudian pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad, juga mengatakan, ucapan YouTuber Muhamad Kece (MK) yang menyinggung Nabi Muhammad SAW menjurus pada penistaan agama. Menurutnya, tindakan MK telah memenuhi unsur 156a KUHP. https://republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/qy873b313/pakar-hukum-ucapan-muhamad-kece-bentuk-penistaan-agama

Perbuatan yang rendah ini akan terus berulang, dengan bentuk baru dan pemain baru selama kebebasan berpendapat masih dilegalkan. Kebebasan berpendapat yang diberikan oleh perspektif demokrasi telah nyata hanya melahirkan orang-orang yang berani menyimpangkan kebenaran islam, berani menghina dan menghujat ajaran islam yang sudah pasti kebenarannya, seperti kebenaran Al-Quran dan kemaksuman Rasulullah.

#GOOGLE_ADS#

Berkaitan dengan penghinaan kepada Rasulullah, islam telah memberikan gambaran yg sangat jelas, keagungan dan kemuliaan Rasulullah dijelaskan langsung oleh Allah, salah satunya dalam Al-Qur'an surat Al-Qalam ayat 4.

"Dan sesungguhnya engkau benar-benar berbudi pekerti yang luhur. Dan sesungguhnya engkau benar-benar berbudi pekerti yang luhur. Karena Tuhanmu yang mendidikmu dengan akhlak Al-Qur'an."

Meskipun telah ada UU (undang-undang) yang mengatur sanksi terhadap penista agama, yaitu KUHP Pasal 156 (a), namun suara para penista masih nyaring terdengar, kalaupun ditindak tidak ada sanksi tegas yang membuat jera. Ini adalah bukti bahwa negara gagal menjaga kehormatan agama, semua terjadi akibat landasan membuat peraturan lahir dari sebuah paradigma bathil, yaitu sekulerisme.

#GOOGLE_ADS#

Sekulerisme telah memisahkan kehidupan manusia dari perspektif agama. Alhasil dalam membuat aturan, keberadaan agama bukanlah satu-satunya rujukan dalam mengatur kehidupan manusia. Agama hanya diposisikan sebagai salah satu dari sekian nilai atau norma yang menjadi rujukan dalam pembuatan UU (undang-undang).

Agama hanya dijadikan pelengkap semata tanpa dijadikan pijakan seutuhnya, oleh karena itu penghinaan terhadap Rasulullah dan ajaran islam akan tetap ada jika sistem sekuler-liberal masih eksis dalam kehidupan umat islam.

Penista agama tidak akan ada jika islam dijadikan landasan konstitusi dan arah pandang manusia. Hukum dalam islam berasal dari Allah sang maha adil dan digali dari Al-Qur'an dan hadist, sehingga hukum tidak akan berubah-ubah menyesuaikan kepentingan golongan tertentu.

Wallahua'lambishshawwab.

Tags Opini