Senin, 25 November 2024

Era Baru Demokrasi Electoral di Indonesia – Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 

Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra.(@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

Oleh : Ahmad Syailendra, Ketua KPU Kota Tangerang

TANGERANGNEWS.com-Sebagaimana kita ketahui bersama, sejak tahun 2021 hiruk pikuk mengenai kapan berlangsungnya Pemilihan Umum 2024 begitu ramai diperbincangkan bahkan sampai pada obrolan di warung kopi. Konon katanya pemilu akan diundur pada 2027 dan akan ada perpanjangan masa bakti Presiden. Hal ini diwarnai dengan berbagai pernyataan dari pejabat publik dari pimpinan lembaga negara sampai para pembantu presiden, lalu kemudian di-pending-nya pengesahan mengenai UU Pemilu dan Pemilihan 2024 oleh DPR, juga  mengenai perpanjangan masa Presiden yang membuat gaduh suasana perpolitikan di negara kita. 

Hal tersebut di atas menjadi jelas dan terang benderang pada hari senin 24 Januari 2022 hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi II, KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri memutuskan bahwa Pemilihan Umum  Presiden dan wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota di laksanakan pada Hari Rabu Tanggal 14 Februari 2024. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pada Hari Rabu Tanggal 27 November 2024. 

Keserentakan Pemilu & Pemilihan 

Berawal dari putusan MK bernomor 14/PUU-XI/2013 di dalam amar keputusannya bahwa pemilu serentak dengan 5 kotak dapat dilaksanakan pada pemilu berikutnya (2019 dan seterusnya), sebagaimana disampaikan anggota Panitia Ad Hoc I BP MPR Slamet Effendy Yusuf yang mengemukakan “...yang dimaksud pemilu itu adalah pemilu untuk DPR, pemilu untuk DPD, pemilu untuk presiden dan wakil presiden, dan DPRD. Jadi, diletakkan dalam satu rezim pemilu.”

#GOOGLE_ADS#

Pemilu 2019 dengan 5 kotak suara berlangsung dengan kelebihan dan kekurangannya. Dalam rangka menyongsong perhelatan tahun 2024 memerlukan energI dan persiapan yang matang agar dapat menekan kekurangan yang terjadi pada pemilu serentak tahun 2019, baik dari sisi teknis dan lain sebagainya untuk kebaikan Pemilu 2024. 

Pemilihan Kepala daerah serentak didukung dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang. Dalam pasal 201 ayat  (1) Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2015.  Kemudian UU Nomor 10 Tahun 2016 melengkapi UU Nomor 1 tahun 2015 dengan tegas dalam pasal 201 Perubahan ada menjadi 3 gelombang Pemilihan kepala daerah yakni Pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2015, 2017, 2018 lanjut 2020. Kemudian dalam pasal 201 ayat (8) Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024. 

Pada sebagian besar wilayah provinsi di Indonesia sudah ada yang bersamaan pelaksanaan antara pemilihan Gubernur dan Bupati dan atau wali kota. Jawa Barat, Jawa Tengah, dan wilayah  dengan penduduknya serta kabupaten/kota yang besar. Berbeda dengan Banten yang pelaksanaan yang terpisah antara pemilihan Gubernur tahun 2017 dan Bupati dan Wali Kota  tahun 2015 (Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, Pandeglang, dan Cilegon) serta Bupati dan Wali Kota tahun 2018 (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Lebak, dan Kota Serang). 

Tahun 2024 merupakan tahun hIruk pikuk perpolitikan nasional dan daerah yang masuk pada era baru demokrasi elektoral (demokrasi pemilihan) yang mesti dijaga dan diselenggarakan dengan baik dan mudah serta menentukan. Dari sisi penyelenggaraan dan juga pelayanan terhadap peserta pemilu dan pemilihan dan masyarakat pemilih, KPU RI sebagai penyelenggara teknis sedang menyiapkan langkah-langkah dalam menghadapi pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 yang berkualitas. 

#GOOGLE_ADS#

Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024 

Penyederhanaan surat suara dirancang untuk pemilu serentak tahun 2024 yakni dengan beban kerja kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang tinggi sehingga badan adhoc terutama KPPS mengalami kelelahan secara fisik bahkan meninggal. Tingginya angka surat suara tidak sah pada pemilu 2019  Pemilu presiden (2,37 % / 3.754.905 suara), Pemilu DPR RI (11,12 / 17.503.953 suara), DPD RI (19,02% / 29.710.175 suara). Putusan mahkamah konstitusi nomor 147/PUU-VII/2009 anggal 30 maret 2010 terkait pemaknaan “mencoblos” diartikan pula menggunakan pemungutan suara dengan elektronik dengan syarat kumulatif dan dapat dimaknai dengan cara lain; Kesulitan pemilih dalam memberikan suara karena banyaknya surat suara yang mengakibatkan tingginya suara tidak sah (sumber survei LIPI tahun 2019, survei Litbang Kompas 2021),  berdasarkan survei Litbang Kompas 2021, 82,2% responden menyatakan setuju jika KPU membuka alternatif desain surat suara dengan jumlah surat suara yang lebih sedikit, survei pusat penelitian LIPI 2019 yang bertajuk survei pascapemilu 2019 : 96 % responden setuju bahwa sebagian besar perhatian publik tertuju pada proses pemilu presiden dibandingkan dengan pemilu legislatif, efisiensi dengan jumlah surat suara dan kotak berkurang, membutuhkan waktu 6 menit bagi pemilih sampai memasukannya ke dalam kotak suara. 

Tahun 2021 KPU sudah 3 kali melaksanakan simulasi pemungutan suara dengan 3 model yang disiapkan yakni Model 1 dengan penggabungan 5 jenis pemilihan dalam 1 surat dengan tata cara pemungutan suaranya dengan menuliskan nomor urut calon pada kolom yang disediakan, Model 5 pemisahan surat suara DPD dengan surat suara Presiden, DPR, dan DPRD dengan tata cara pemberian suara dengan mencoblos pada nomor urut, nama calon dan tanda gambar partai politik, Model 6 pemisahan surat suara DPD dengan Surat Suara Presiden, DPR, dan DPRD dengan tata cara pemberian suara mencontreng pada nomor urut dan tanda gambar partai politik.  

Alternatif penyederhanaan surat suara  yang dilakukan KPU RI dengan melakukan beberapa kali simulasi mesti didukung oleh regulasi demi kebaikan Pemilu 2024. Melalui revisi UU Pemilu yang menjadi agenda Prolegnas tahun 2022 dan atau PERPU yang di keluarkan oleh presiden dalam keadaan mendesak. Karena melihat waktu tahapan yang sudah di sampaikan di rapat dengar pendapat Pemilu akan dimulai pada bulan Juni dan Agustus 2022 sudah masuk dalam pendaftaran partai politik. Oleh sebeb itu para stage holder terkait di dalamnya mesti mempunyai rasa tanggung jawab yang sama dalam menciptakan Pemilu yang mudah, berkualitas dan bertanggung jawab. 

#GOOGLE_ADS#

Sistem Infomasi Pemilu

Kebutuhan teknologi informasi sangat mendesak dan mesti menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka menyukseskan pemilu serentak tahun 2024 yang begitu kompleks dan dianggap paling rumit di dunia. Rancang bangunan Sistem Informasi Pemilu sudah dimulai sejak Pemilu 2009 hingga saat ini, di antara sIstem informasi yang sudah ada dan sedang disiapkan oleh KPU RI (SIstem Informasi Logistik (SILOG), Sistem Informasi Pencalonan (Silon, Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM), SIAKBA, Sistem Informasi Daerah Pemilihan (SIDAPIL), Sistem Informasi Pendaftaran Partai Politik (SIPOL), Sistem Informasi Pendaftaran Pemilih (SIDALIH) dan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) ) yang mengedepankan digitalisasi untuk dapat memberikan manfaat meningkatkan efektivitas, efisiensi, kecepatan proses dan kualitas layanan kepada parpol, peserta pemilu, pemilih, stakeholder lainnya, meningkatkan transparansi dalam setiap tahapan pemilu. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) meluncurkan Computer Security Incident Response Team (CSIRT), Jumat (21/1/2022). 

Selain menanggulangi insiden siber, Ilham Saputra Ketua KPU RI  berharap hadirnya KPU-CSIRT dapat melindungi data, identitas dan sistem kepemiluan dari ancaman kebocoran data. “Ini sudah bagian dari komitmen kita melindungi identitas masyarakat, termasuk ketika nanti pemilu pengalaman kami, kami selalu membintangi NIK dari pemilih,” kata Ilham.

Aspek penting dalam digitalisasi merupakan mempermudah akses public dalam mengetahui proses setiap kali tahapan semisal SIDALIH, KPU RI sudah menyiapkan akses Pemutakhiran daftar Pemilih sejak dini dan masyarakat bisa melakukan kroscek apakah sudah terdaftar atau belum dalm link https://lindungihakmu.kpu.go.id/ selain itu pula KPU Kota tangerang pun mempunyai aplikasi untuk dapat mengkroscek data pemilih melalui layanan https://sitangkot.kpukotatangerang.id/. Selain itupula Sistem informasi Rekapitulasi (SIREKAP) transformasi dari Sistem informasi Penghitungan (SITUNG) sangat efektif dalam rangka menunjang kecepatan dan transparansi hasil. Sudah di gunakan dalam pelaksanaan PIlkada 2020 dan sangat efektif, karena langsung dilakukan digitalisasi perolehan hasil di TPS oleh KPPS melalui aplikasi Sirekap. Semua dirancang sebagai bentuk dari keterbukaan informasi public untuk memangkas hal-hal yang berimplikasi pada “kecurangan”. Design e Rekap atau SIREKAP merupakan untuk Pemilu serentak Tahun 2024 dengan cara kerjanya menurut Arief Budiman Ketua KPU RI, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengirim hasil potret formulir C-Hasil KWK (dulu disebut formulir C-1) lewat aplikasi Sirekap yang terhubung dengan sistem pusat data milik KPU RI. "Begitu data [foto C-Hasil] masuk, [sistem] pusat data KPU akan melakukan proses rekapitulasi. Seluruh data yang terekapitulasi [oleh mesin] akan diuraikan menjadi rekapitulasi kecamatan dan rekapitulasi kabupaten," 

Tags KPU Banten KPU Kota Tangerang Opini