Senin, 25 November 2024

Gong Pemilu Serentak 2024 – Verifikasi Partai Politik Menuju Kontes Politik Electoral 

Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra.(@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

Oleh : Ahmad Syailendra, Ketua KPU Kota Tangerang

TANGERANGNEWS.com-Pada Senin 14 Februari 2022, KPU RI melaksanakan Peluncuran Hari dan Tanggal Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, yakni 14 Februari 2024 tepat jelang 2 tahun pelaksanaan Pemilu nanti. 

Kegiatan ini dilaksanakan serentak nasional oleh jajaran KPU RI, KPU Provinsi dan Kabupaten / Kota dengan mengundang Forkopimda dan Peserta Pemilu, sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024. 

Dengan demikian, para calon peserta partai politik dalam waktu dekat akan sudah berhadapan dengan tahapan pendaftaran partai politik. Sekitar 6 bulan lagi calon peserta Pemilu mempersiapkan mesin partai dalam rangka menyambuat tahapan awal tersebut.  Kesiapan partai politik menjadi suatu kewajiban mengikuti proses, suka tidak suka calon peserta pemilu mesti menyajikan prasyarat yang sudah di tentukan oleh Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Tahapan pendaftaran partai politik menjadi pelaksanaan awal Tahapan Pemilu melibatkan Penyelenggara dan Peserta Pemilu serta Masyarakat. Ketiga unsur tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dalam tahapan demi tahapan, tidak hanya verifikasi partai politik namun juga tahapan lainnya. 

#GOOGLE_ADS#

Pendaftaran Partai Politik 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, partai politik mesti melakukan pendaftaran di KPU terlebih dahulu, jika ingin menjadi calon Peserta Pemilu sebagaimana tertuang dalam Pasal   176 ayat (1).  Proses pendaftaran Partai Politik dilakukan paling lambat 18 bulan sebelum pemungutan suara, hari pemungutan suara Rabu tanggal 14 Februari 2024, maka 1 – 7 Agustus tahun 2022 waktu yang sangat tepat untuk mengawali parade tahapan pemilu serentak 2024. KPU RI sudah menyampaikan saat RDP 21 Januari 2022 dengan Komisi II, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan DKPP.

Sudah ada beberapa partai-partai baru menyiapkan diri untuk ikut dalam kontestasi politik electoral 2024, merekapun melakukan koordinasi ke KPU RI bahkan KPU Kabupaten /Kota, dalam rangka sharing perihal pendaftaran untuk partai politik syarat dan prasyarat apa saja yang mesti ditempuh di setiap tingkatan. 

Ada beberapa hal penting disampaikan oleh kami KPU Kota Tangerang saat menerima audiens dari partai-partai baru, beberapa persyaratan administrasi yang mesti disiapkan; persyaratan kelembagaan struktur kepengurusan dengan perwakilan perempuan 30%, domisili kantor kesekretariatan, keanggotaan minimal 1000 dan atau 1/1000 dari jumlah penduduk dilengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP-el,   kepengurusan tingkat kecamatan mesti terpenuhi 50% dari jumlah wilayah kecamatan yang ada serta Rekening Khusus Dana kampanye (RKDK). 

Jika ingin ikut kontes Pemilu 2024 maka partai politik mesti ditetapkan menjadi peserta pemilu 2024, dengan demikian kesungguhan mereka dalam ambil bagian demokrasi electoral menjadi penting.  

Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020 “Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019, tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru”.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memang menimbulkan persepsi yang beragam, karena sebelumnya saat tahapan Pemilu 2019 keluar Putusan MK nomor 53/PUU-XV/2017, Parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019. 

MK menyatakan bahwa frasa ‘telah ditetapkan’ dalam Pasal 173 ayat (1) bertentangan dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, ditambahkan juga bahwa Pasal 173 ayat (3) bertentangan dengan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak adil apabila parpol peserta pemilu 2014 tidak harus melalui verifikasi faktual.

Keputusan berbeda dari  Mahkamah Konstitusi mengenai verifikasi partai politik tahapan Pemilu 2019 berlaku untuk seluruh calon peserta pemilu diverifikasi faktual. Jelang tahapan Pemilu 2024 verifikasi administrasi hanya bagi peserta pemilu yang lolos parliament threshold Pemilu 2019 dan untuk partai baru yang memiliki perwakilan DPRD namun tidak memiliki perwakilan di Pusat (Tidak Lolos PT 4% Nasional) dilakukan verifikasi Faktual.  

#GOOGLE_ADS#

Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) 

Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya. 

Sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut di atas PKPU nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Tata Kelola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan unsur SPBE di KPU secara terpadu meliputi: a. Arsitektur SPBE KPU; b. Peta Rencana SPBE; c. rencana dan anggaran SPBE; d. Proses Bisnis SPBE; e. data dan informasi; f. Infrastruktur SPBE; g. Aplikasi SPBE; h. Keamanan SPBE; dan i. Layanan SPBE. 

SIPOL merupakan Aplikasi Khusus yang digunakan untuk memfasilitasi pelayanan pendaftaran partai politik, sebagaimana yang terdapat dalam PKPU 5 tahun 2021 pasal 29 ayat (2), Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menyelenggarakan layanan yang menjadi tugas dan fungsi KPU. Tugas KPU diantaranya mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau seluruh tahapan Pemilu dan berwenang menetapkan peserta pemilu.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor  6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Pasal 12 ayat (1) sebelum mendaftar sebagai calon Peserta Pemilu, Partai Politik wajib memasukkan data salinan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu ke dalam Sipol. 

Penggunaan  SIPOL  telah  memfasilitasi partai  politik untuk mengelola data pengurus maupun data anggota di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, kecamatan selain itu partai politik juga  dapat  melakukan pengecekan dan perbaikan data tersebut terkait dengan upaya pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik dalam Pemilu tahun 2019.

Adi Susmono Tyas Wisanggeni dalam Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Volume 2, NO 2 2021 KPU – SIPOL  sangat membantu KPU Kabupaten/Kota  dalam proses verifikasi partai  politik  Peserta  Pemilu  tahun 2019 secara efektif dan efisien. Namun, SIPOL belum dapat  dimanfaatkan  secara  optimal yang disebabkan oleh beberapa hal :

1. Ketidaksiapan pengurus partai politik (di tingkat pusat dan di tingkat kabupaten/kota)  untuk  menggunakan  SIPOL  sebagai sarana  dalam proses verifikasi partai politik;

2. Data  keanggotaan  partai  politik  yang  di input ke  dalam  SIPOL  tidak sesuai  dengan  data  yang  terdapat di lapangan, sehingga banyak anggota  partai  politik hasil sampling              yang tidak mengakui/mendukung partai politiknya karena tidak merasa menjadi  anggota  partai  politik tersebut  dan  baru  mengetahuinya  pada  saat verifikasi faktual oleh KPU; dan

3. Pengurus partai politik tingkat pusat tidak mendelegasikan  kewenangan kepada operator SIPOL partai politik di tingkat kabupaten/kota untuk mengelola data keanggotaan  partai                politik dalam SIPOL,sehingga operator SIPOL partai politik di tingkat kabupaten/kota mengalami  kesulitan dalam melakukan perubahan dan perbaikan data keanggotaan tingkat                  kabupaten/kota.

Regulasi yang mendukung SIPOL dalam hal ini baru ada di PKPU, hanya bisa menjadi alat bantu yang efektif dan transparan serta akuntabel. Seyogyanya SIPOL menjadi poin krusial sebagai bentuk pemanfaatan birokrasi digital yang efektif dan efisien, dimasukan dalam perubahan Undang-Undang Pemilu untuk menguatkan proses demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

 #GOOGLE_ADS#

Agenda mendesak Prolegnas tahun ini mengenai Undang-Undang Pemilu semestinya menjadi  proyeksi agar segera disahkan perubahannya oleh DPR RI melalui Komisi II dan Pemerintah, atau dalam keadaan  mendesak Presiden Jokowi dapat mengeluarkan PERPPU. 

Referensi :

Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024.

Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 2 No. 2, Mei 2021 https://journal.kpu.go.id/index.php/TKP/article/view/104/119

Tags Opini