Jumat, 22 November 2024

Perjalanan Panjang Tak Berujung Calon Pengawas SMA/SMK/SKh Provinsi Banten

Dr. Vedia, M.Pd., Guru SMAN 9 Tangerang dan Pengajar Praktik pada program Pendidikan Guru Penggerak.(@TangerangNews / Istimewa)

Oleh: Dr. Vedia, M.Pd., Guru SMAN 9 Tangerang

 

TANGERANGNEWS.com-Peran pengawas adalah penjamin terselenggaranya pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Hal ini tertuang dalam Permendikbud No.28 tahun 2018. Pengawas memiliki fungsi baik fungsi akademik maupun fungsi manajerial. Dalam fungsi sebagai pengawas akademik pengawas memiliki peran yang berkenaan dengan hal yang bersifat akademik meliputi aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan dan penilaian kinerja guru dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian hasil pembelajaran dan pembimbingan serta pelatihan peserta didik. Sementara dalam fungsinya sebagai pengawas  manajerial pengawas memiliki peran yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat manajemen yaitu aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian kepala sekolah dalam peningkatan efisiensi dan efetivitas sekolah dalam proses perencanaan, koordinasi dan pengembangan mutu sekolah.

Melihat pentingnya peran tersebut sesuai Permendikbud No. 15 tahun 2018 beban kerja seorang pengawas yaitu berjumlah 37,5 per minggu maka idealnnya satu orang pengawas bertanggung jawab pada 10 sekolah binaan. Namun pada kenyataannya berdasarkan SK  yang dikeluarkan Dindikbud prov. Banten tahun 2022, satu orang pengawas dibebani tanggung jawab bisa sampai 72 sekolah. Kalau faktanya seperti ini bagaimana seorang pengawas sekolah dapat menjalankan fungsinya dibidang manajerial dan akademik? 

Tugas pengawas tidak bisa dipandang sebelah mata karena  kebutuhannya memang sangat diperlukan untuk menjamin mutu pendidikan. Berdasarkan kebutuhan tersebut, pada tahun 2018 Dinas Provinsi Banten melakukan seleksi untuk calon pengawas (cawas) SMA/SMK/SKh. Namun rupanya banyak hal yang membuat hasil seleksi terhambat sehingga baru tahun 2021 diumumkan dan dilakukan seleksi selanjutnya yaitu seleksi subtansi tanggal 20-23 Desember 2020.  Dari seleksi subtansi maka didapati 178 cawas SMA/SMK/SKh. Selanjutnya para cawas menunggu lagi untuk pelaksanaan diklat.

#GOOGLE_ADS#

Pada akhir tahun 2021 tepatnya tanggal 2 November sampai 30 Desember 2021 diselenggaran diklat yang bersifat On-In traning. Kegiatan Diklat On Job Training 1 (OJT 1 tanggal 2-11 November 2021) dilakukan secara daring dengan bantuan LMS. Dalam kegiatan ini para cawas didampingi oleh mentor dan instruktur. Kegiatannya meliputi  peran dan fungsi pengawas. Kegiatan In Service Training 1 (IST 1) dilaksanakan selama 5 hari yaitu tanggal 12-16 November 2022 kegiatan di P4TK Bisnis Pariwisata Sawangan. Meskipun pelaksanaan IST 1 dilakukan secara tatap muka, namun tugas-tugas di LMS tetap terus berjalan. Kegiatan OJT 2 dilaksanakan pada tanggal 17 November sampai 24 November 2022.

Pada OJT 2 cawas mulai mempraktikkan ilmu yang didapat selama OJT 1 dan IST 1. Calon pengawas memiliki tugas membina dua sekolah yaitu satu sekolah asal dan satu lagi sekolah magang sesuai pilihan. Tugas di sekolah asal meliputi pembinaan akademik yaitu workshop/ IHT/ Pendampingan terhadap guru-guru dan supervisi akademik kepada 2 orang guru bidang studi dan 1 guru BK. Kegiatan workshop/pendampingan/IHT dilakukan cawas untu berlatih melakukan pembinaan di sekolah binaan. Pada kegiatan supervisi akademik ini cawas belajar menilai dan memberikan bimbingan terhadap guru mengenai pelaksanaan pembelajaran dengan melakukan kunjungan ke kelas dan analisis dokumen.

Tugas cawas di sekolah magang yaitu melakukan penilaian kinerja kepala sekolah (PKKS), analisis penilaian kinerja guru, dan analisis kompetensi pengawas berkelanjutan (AKPK). Dalam hal ini cawas berlatih bagaimana melakukan penilaian kinerja kepala sekolah menggunakan dengan menggunakan instrumen penilaian berdasarkan  instrument penilaian yang dipelajari saat OJT 1 dan IST 1. PKKS ini sudah ada aplikasinya, sehingga cawas tinggal mengaplikasikannya. Penilaian kinerja guru dilakukan oleh kepala sekolah sehingga yang dilakukan cawas hanya menganalisis bagaimana hasil penilaian tersebut. Analisis PKG dilakukan terhadap beberapa orang guru mapel dan BK. Sementara itu kegiatan AKPK dimaksudkan agar cawas terbiasa menganalisis kompetensi dirinya sendiri sehingga mengetahui potensi yang dimiliki dan kekurangannya, serta bagaimana meningkatkannya.

Semua kegiatan selama OJT 2 dibuat sebuah laporan yang juga merupakan praktik kepengawasan yang nantinya menjadi tugas dan kewajiban seorang pengawas. Laporan ini merupakan laporan rencana tindak lanjut program kepengawasan (RTLPP). RTLPP selain memuat laporan berdasarkan apa yang dilakukan di sekolah binaan juga memuat proposal penelitian tindakan sekolah yang merupakan bukti nyata hasil analisis terhadap apa yang dilihat cawas di lapangan. Hal ini dilakukan oleh cawas sebagai bekal dirinya dalam menjalankan fungsinya sebagai seorang pengawas  yang harus terus berkembang wawasannya melalui penelitian. Proposal penelitian Tindakan sekolah juga merupakan bagian dari pengembangan diri seorang pengawas. Penelitian tersebut nantinya akan sangat berguna untuk kemajuan dunia pendidikan. Selain laporan,  di akhir OJT 2 cawas juga harus membuat video semua kegiatan yang dilakukan dalam rangkaian diklat dan diunggah di Youtube.

Hasil OJT 2 selanjutnya dipresentasikan dalam kegiatan IST 2 yang dilaksanakan pada tanggal 27-30 Desember di tempat yang sama saat IST 1. Selain presentasi, pada kegiatan IST 2 ini dilakukan pula kegiatan gelar karya inovasi. Pada kegiatan gelar karya inovasi para pengawas menampilkan karya-karya terkait tugas-tugas kepengawasan dan inovasi pengembangan dirinya. Persiapan untuk gelar karya dilakukan cawas sejak masih OJT 2.

Kegiatan OJT dan IST tersebut memakan waktu dua bulan dengan rentang waktu dari pkl 07.00 WIB – 17.00 WIB. Namun untuk menyelesaikan tugas-tugas tak jarang pengawas harus bekerja hingga dini hari. Bahkan tak kenal hari Sabtu dan Minggu. Tak heran jika pada perjalanannya banyak cawas yang jatuh sakit bahkan ada pula yang menangis karena permasalahan saat menjalani tugas-tugasnya. Selain tenaga, pikiran, dan waktu para cawas juga harus merogoh kocek yang tidak sedikit demi memenuhi tugas-tugasnya. Cawas harus menyiapkan dana untuk workshop, penyusunan RTLPP, serta gelar karya inovasi.

Demikian berliku dan panjang perjalanan cawas dijalani dengan ikhlas. Namun sayangnya hingga kini perjalanan cawas belum juga berhenti, cawas belum juga menemukan pelabuhan tempat ia mengimplementasikan ilmu yang didapatinya dan menerima SK yang menjadi haknya. Padahal cawas sudah melalui serangkaian seleksi dan serangkaian diklat, serta sudah memiliki sertifikat sebagai pengawas. Sementara itu calon kepala sekolah yang pemberkasannya sama yaitu pada bulan 2018 sudah dilantik sejak tahun 2020. Bahkan seleksi calon kepala sekolah sudah ada lagi pada tahun 2021 dan diklatnya bersamaan dengan diklat cawas 2018. Saat ini calon kepala sekolah tahun 2021 juga sedang menunggu pelantikan.

Mengapa cawas dari 2018 belum juga dilantik? Permasalahannya di mana? Tak pernah ada penjelasan yang benar-benar jelas. Pernah disampaikan karena belum ada anggaran tapi mengapa masalah anggaran begitu lama. Pernah juga dikatakan menunggu izin mendagri, mengapa pula masalah izin begitu berlarut-larut. Akhir-akhir ini penjelasan seperti ini tidak lagi terlontar. Tiap kali beberapa perwakilan cawas bertanya jawabnya  hanya "Sabar, insyaAllah dalam waktu dekat yaaaa 1-2 minggu inilah." Disertai saran yang mengikat "Jangan rusuh, tunjukkan profesionalisme!". Para cawas sudah menunggu bukan sebentar, bukan hanya 1-2 minggu. Cawas telah menunggu nasibnya ditetapkan hampir 4 tahun lamanya. Para cawas tidak pernah rusuh, mereka hanya rusuh dalam hatinya. Betapa tidak? Para cawas sering dihadapi pertanyaan “Kapan dilantik?” atau “Eh sekarang jadi tugas di mana?” bahkan ada pertanyaaan “Sudah punya pengganti belum? Saudara saya ingin melamar di sekolah ini dan mapelnya sama dengan Ibu.” Sungguh menghadapi pertanyaan-pertanyaan ini sangat menyedihkan. Belum lagi ada risiko yang ditanggung cawas. Beberapa cawas tidak lagi diberi tanggung jawab sebagai apa di sekolah atau di organisasi. Mengapa demikian? Mereka menganggap para cawas sebentar lagi pindah tugas sehingga harus segera diganti.

Mengapa pengangkatan cawas menjadi begitu sulit? Ada apa sebenarnya? Seharusnya Dinas terkait dapat menjelaskan ini dengan sejelas-jelasnya agar tidak menjadi abu-abu dan menjadi kegundahan di hati para cawas. Sebagai seorang aparatur negara, cawas harus mampu menjalankan tugas sebaik-baiknya, namun kegundahan hati jelas bisa berdampak pada psikologi seseorang dan bisa mempengaruhi kinerjanya. Permasalahan yang dihadapi cawas bisa menjadi masalah psikososial bagi cawas. Hal ini dapat terjadi karena masalah psikologi yang mungkin saja terjadi pada cawas disebabkan oleh kondisi sosial yang dihadapi cawas. Masalah  psikososial sangat berdampak bagi kinerja seseorang (Johansson, et al.,1994).

Ada  dua faktor yang mempengaruhi kinerja seseorang dalam bekerja. Teori ini dikenal dengan “Herzberg’s Motivation-Two factor Theory” (Nickerson, 2021). Ada yang disebut kepuasan kerja (motivator) dan ada ketidakpuasan kerja. Hal yang bisa menjadi motivator orang bekerja yaitu kinerja dan prestasi, pengakuan, status pekerjaan, tanggung jawab,  kesempatan untuk maju, pengembangan diri, dan pekerjaan itu sendiri. Hal yang menjadi ketidakpuasan kerja yaitu gaji, kondisi kerja, ruang kerja, hubungan dengan rekan kerja, hubungan dengan pengawas, kualitas pengawas, kebijakan dan peraturan. Dalam hal ini tidak semua hal yang bisa menjadi kepuasan kerja (motivator) didapatkan oleh cawas. Ada beberapa factor kepuasan kerja yang tidak didapat oleh cawas yaitu recognition, job status, opportunities for advancement (pengakuan, status pekerjaan, kesempatan untuk maju, dan pengembangan diri). Untuk hal yang termasuk factor ketidakpuasan kerja yang dirasakan para cawas  yaitu policy and rules (kebijakan dan peraturan).

Para cawas membutuhkan kejelasan. Dengan kejelasan tentu seorang cawas tidak perlu lagi bertanya-tanya dan tidak perlu gundah sehingga apapun dia jadinya dia tetap bisa fokus dalam bekerja. Selama belum ada kejelasan maka cawas yang berjumlah 178 itu akan terus berharap, bertanya-tanya, dan gelisah. Jika demikian kondisinya bukan tidak mustahil sedikit banyak akan mengganggu konsentrasi cawas dalam menjalankan profesinya sebagai guru. Jika pemerintah daerah menganggap masalah ini adalah masalah serius maka seharusnya ada titik terang yang mencerahkan para cawas.

 

Tags Guru Tangerang Opini Pendidikan Tangerang Sekolah Tangerang