Jumat, 22 November 2024

Koruptor Miliki Hak Remisi, Ramahnya Sistem Demokrasi

Euis Bella Bediana, Pemerhati Sosial Kemasyarakatan(Euis Bella Bediana / @TangerangNews.com)

Oleh: Euis Bella Bediana, Pemerhati Sosial Kemasyarakatan

TANGERANGNEWS.com-Tercatat 23 koruptor dinyatakan bebas bersyarat, para narapidana korupsi melenggang bebas menghirup udara luar karena mengantongi hak remisi. Tak habis pikir, tentu saja kebijakan tersebut menjadi sorotan publik, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pemberian remisi bagi para koruptor itu semakin menunjukkan kejahatan korupsi adalah kejahatan biasa.

Remisi artinya pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian pengertian remisi bagi narapidana secara umum yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sementara remisi koruptor adalah remisi yang diberikan kepada narapidana korupsi. Remisi koruptor memiliki aturan sendiri yang apabila napi koruptor telah dapat memenuhi syarat-syarat tertentu maka dapat memperoleh remisi alias pengurangan masa menjalani jabatan sebagai narapidana korupsi.

Aturan remisi koruptor sendiri termuat dalam Permenkumham Nomor 7 tahun 2022. Dalam Pasal 1 aturan tersebut pun dijelaskan pengertian remisi sebagai berikut.

"Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan."

"Ada pemberian remisi yang itu tentu dari akal sehat kita sebagai masyarakat melihat bahwa korupsi sebenarnya merupakan kejahatan yang serius, kejahatan kerah putih, kejahatan karena jabatan, itu kemudian dianggap sebagai sebuah kejahatan yang biasa," kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo di kanal YouTube Populi Center, Rabu (7/9/2022).

Tanpa alasan yang jelas, masyarakat dipaksa untuk menerima dengan lapang dada dan tanpa banyak tanya. Diketahui sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor. Dalam aturan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022, disebutkan bahwa bagi koruptor yang ingin mendapatkan remisi koruptor sehingga dapat bebas bersyarat harus memenuhi persyaratan. Menkumham mensyaratkan bagi napi koruptor, syarat remisi koruptor adalah wajib sudah membayar denda dan uang pengganti.

Situasi ini bukan lagi menjadi rahasia, bahwa uang mampu membeli apapun, termasuk hukum. Sistem kapitalisme liberal sedang menghegemoni dunia saat ini, pun negeri kita tercinta tak luput dalam cengkramannya. Kapitalisme bisa menciptakan kelas-kelas sosial, lalu memberikan privilege kepada kaum kaya dan para penguasa. Maka dari itu mereka bisa menguasai sumber daya ekonomi, juga bisa menentukan hukum.

Sungguh mengenaskan, masyarakat sudah banyak dibuat rugi karena dikorupsi sana-sini, harus selalu membayar iuran pajak yang entah kapan berhenti, belum lagi harga pangan yang semakin melambung tinggi. Masyarakat selalu dibuat kesusahan dan tidak berdaya, berbeda nasib dengan kaum kaya yang apapun bisa dibeli. Gambaran hukum tumpul keatas dan runcing kebawah semakin nyata terasa.

#GOOGLE_ADS#

Tidak sampai disitu, karena begitu ramahnya sistem demokrasi kepada para narapidana korupsi, kabar lain yang sedang disoroti masyarakat adalah diperbolehkannya eks napi korupsi untuk mengikuti kontestasi politik. Para narapidana korupsi bisa menjadi calon anggota legislatif di DPR, DPRD, dan DPRD pada pemilu mendatang. Hal itu dimungkinkan karena dari regulasi yang ada, termasuk UU Pemilu tidak melarang eks koruptor untuk kembali menjadi caleg. Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur soal persyaratan yang mesti dipenuhi untuk menjadi bakal caleg baik di tingkat DPR, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota. Hanya saja, pasal tersebut tidak spesifik melarang eks napi, termasuk dari kasus korupsi, untuk kembali maju menjadi caleg.

Akar persoalan kebijakan zalim ini adalah diterapkannya sistem politik demokrasi dengan ideologi kapitalisme. Sistem yang kotor ini memang sangat ramah kepada para koruptor, pijakannya adalah perebutan kepentingan pribadi atau kelompok. Pandangannya hanya sebatas untung rugi. Mereka bekerja atas kepentingan cuan dan kekuasaan, bukan untuk memakmurkan masyarakat. Jelas bahwa sistem politik demokrasi merupakan sistem yang gagal menjamin kesejahteraan kehidupan masyarakat.

Saatnya mengalihkan pandangan hanya pada Islam, berupaya mengembalikan kehidupan dengan menerapkan hukum Islam, yang amanah bekerja semata-mata untuk agama dan masyarakat. Allah Swt. berfirman dalam QS Ali Imran: 104, “Hendaknya ada di antara kalian segolongan umat (kelompok/partai) yang menyerukan kebajikan (Islam) dan melakukan amar makruf nahi mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.”  Wallahualam bishawab. 

Tags Berita Banten Berita Kabupaten Tangerang Berita Kota Tangerang Berita Nasional Berita Tangsel Korupsi Tangerang koruptor Opini Politik Tangerang