Oleh : Zulpikar, Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang 2018-2023
TANGERANGNEWS.com- Keterbukaan informasi di lembaga publik apapun hari ini sudah menjadi sebuah keharusan, tanpa terkecuali pada lembaga penyelenggara Pemilu dan jajarannya. Seperti yang kita ketahui, lembaga Pemilu di Indonesia saat ini ada tiga, yaitu Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Keterbukaan informasi dan transparansi data pada pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada menjadi salah satu bagian penting yang harus difahami oleh penyelenggara, hal tersebut diyakini sebagai pintu dan kunci berpengaruh terhadap tingginya partisipasi pemilih.
Ahmad Hanafi dari Indonesian Parliamentary Center (IPC) menyatakan ada korelasi yang cukup besar antar kedua instrument itu dengan tingkat partisipasi masyarakat.
“Dalam Pemilu maupun Pilkada transparansi data adalah kunci suksesnya, kenapa? karena transparansi data ini, menjadi bukti bahwa badan publik atau pun penyelenggara pemilu telah melaksanakan tugasnya dan membantu pemilih untuk ikut perpartisipasi dalam penagwasan Pemilu maupun Pilkada”.
Untuk itu dirinya berharap lembaga penyelenggara Pemilu dapat berusaha maksimal memberikan keterbukaan informasi dan transparansi data kepada pubik atau pemilih dengan sistem informasi pelayan publik yang mumpuni.
Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Donny Yoesgiantoro mengatakan bahwa Komisi Informasi sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang Undang nonor. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memiliki peranan dalam memastikan seluruh Badan Publik tidak terkecuali Penyelenggara Pemilu untuk melaksanakan prinsip dan asas keterbukaan informasi publik dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.
Hal tersebut Ia sampaikan dalam Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Informasi (KI) ke-13 se-Indonesia 2022 yang bertajuk "Peran Komisi Informasi Mengawal Penyelenggaraan Pemilu yang Transparan dalam rangka Meningkatkan Ketahanan Nasional", bertempat di Semarang, pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2022 malam. (https://kominfo.jatimprov.go.id/berita/keterbukaan-informasi-publik-diperlukan-untuk-kawal-pemilu-2024, diunduh Jum'at 30 Juni 2023 Pukul 22:50 WIB).
Mencuatnya isu dugaan manipulasi dan kecurangan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang terjadi pada subtahapan pendaftaran dan verifikasi faktual partai politik, serta adanya gugatan sengketa pada verifikasi administrasi pencalonan Dewan Perwakilan Daerah tahun 2024 akibat kendala aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), mengindikasikan bahwa implementasi keterbukaan informasi publik di Pemilu 2024 masih jauh dari harapan.
Keterlibatan warga negara (citizen engagement) menjadi inti dalam demokrasi deliberatif. Kontribusi pemilih dalam pemilu akan menjadi signifikan ketika memiliki pengetahuan dan kesadaran yang cukup untuk ikut serta berpartisipasi.
Keterbukaan informasi dan tersedianya ruang komunikasi menjadi sarana untuk mengedukasi pemilih dalam meningkatkan intensitas dan kualitas keterlibatannya dalam proses penyelenggaraan pemilu. (https://m.mediaindonesia.com/opini/559995/narasi-semu-keterbukaan-informasi-pemilu, diunduh Jum'at 30 Juni 2023 Pukul 23:00 WIB)
Penulis cukup lama bergelut pada lembaga penyelenggara Pemilu (Badan Pengawas Pemilu) sejak dari masih berbentuk Badan Adhock yaitu Panitia Pengawas Pemilu sampai dengan menjadi Badan Permanen bernama Badan Pengawas Pemilu.
Pada Pemilu 2014 dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017 Penulis menjadi Anggota Panwaslu Kabupaten Tangerang, serta 2018-2023 Penulis menjadi Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tangerang.
Sekali lagi diera hari ini, sudah menjadi keharusan setiap lembaga publik untuk membuka keran informasinya. Bisa dibayangkan jika badan publik, termasuk Lembaga Penyelenggara Pemilu (Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) tidak membuka diri dalam hal informasi, apa jadinya proses dan kualitas Pemilu kita.