Jumat, 22 November 2024

Denda UKT Bikin Sulit, Pendidikan Sama dengan Leasing?

Lestari, Aktivis Muslimah.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

Oleh: Lestari, Aktivis Muslimah.

 

TANGERANGNEWS.com-Santer di media sosial instagram curhatan mahasiswa di Palembang, Sumatera Selatan mengenai adanya denda sebesar 20% jika mahasiswa terlambat melakukan pembayaran UKT di kampusnya.

Curhatan itu diketahui dari konten di akun instagram minnakcurhat dan promopalembang beberapa hari yang lalu. Dalam curhatan itu, si mahasiswa menyamakan pendidikan dengan leasing karena menarik denda jika terlambat membayar (Suara.com, 19/5/2024).

Curhatan viral mahasiswa tersebut menggambarkan kesulitan yang hadapi mahasiswa karena beban UKT ditambah dengan denda 20%. Mungkin sekilas ada yang menerima, tapi pada kenyataannya banyak juga mahasiswa yang merasa keberatan dan tidak memiliki pilihan selain patuh pada aturan yang diberlakukan oleh pihak kampus.

Beberapa waktu terakhir juga viral terkait kenaikan UKT yang banyak mendapat sorotan masyarakat. Akan tetapi, kebijakan tersebut telah dibatalkan, dengan alasan akan dilakukan pengkajian ulang dan bisa jadi akan diberlakukan di tahun depan. Setelah reda berita tentang kenaikan UKT, ternyata mahasiswa juga masih terancam harus menghadapi kebijakan lain seperti curhatan mahasiswa diatas, yaitu denda yang berlaku jika mereka telat bayar UKT.

UKT adalah suatu istilah yang tentunya tidak asing lagi di telinga mahasiswa, terutama bagi mahasiswa yang berkuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Secara umum, UKT (Uang Kuliah Tunggal) atau biasa disebut dengan uang SPP ini merupakan besaran biaya kuliah yang wajib dibayarkan oleh mahasiswa disetiap semester. Penerapan Kebijakan UKT ini sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 yang kemudian direvisi dalam Permenristekdikti Nomor 22 Tahun 2015.

Melanjutkan pendidikan ke jenjang perkuliahan menjadi impian besar sebagian orang. Bagi keluarga yang mampu, bisa dengan mudah melanjutkan kuliah. Tapi, bagi keluarga yang tidak mampu, terkadang impian itu terhenti akibat kendala ekonomi atau ketidakmampuan finansial. Ada juga orang tua yang rela bekerja keras banting tulang agar anaknya bisa melanjutkan kuliah, padahal mereka dari keluarga dengan ekonomi lemah.

Alasan pihak kampus memberlakukan kebijakan denda ini adalah untuk memberikan peringatan dan tindakan tegas kepada mahasiswa agar tidak ada yang terlambat dalam pembayaran UKT. Akan tetapi, terkadang pihak kampus tidak melihat dari sisi ekonomi keluarga mahasiswa, apakah termasuk golongan keluarga yang mampu atau tidak. Banyak mahasiswa yang buka suara atas adanya kebijakan ini. Ditambah lagi, menurut mahasiswa tidak ada pernyataan dan perjanjian tertulis hitam diatas putih yang menyatakan tentang denda tersebut sejak tahap awal penerimaan mahasiswa baru, sehingga sebagian mahasiswa merasa tertipu atas kejadian ini.

Begitu mirisnya, dunia pendidikan seolah dibuat sebagai ajang perlombaan mencari cuan oleh pihak kapitalis. Pendidikan dianggap sebagai kebutuhan tersier, sehingga tidak semua orang harus mengenyam pendidikan tinggi. Saat sudah menjadi mahasiswa pun, denda 20% turut menghantui jika terlambat membayar UKT. Wajar jika muncul anggapan dunia pendidikan seperti halnya leasing. 

Dalam Islam, tentunya praktik seperti itu sangat tidak diperbolehkan. Terlebih lagi jika ada praktek riba (kelebihan/tambahan) didalamnya. Islam adalah agama yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Islam juga memberikan pedoman bagaimana mendapatkan harta yang baik, halal dan penuh berkah. Setiap orang memiliki kebebasan untuk berusaha mendapatkan harta dan mengembangkannya, asal dalam batas yang telah ditentukan sesuai syariat Islam. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS. Annisa ayat 29.

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan cara perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu.”

Dari ayat diatas, dapat disimpulkan bahwa Allah Swt. melarang umatnya yang beriman untuk tidak mengambil harta sesama dengan cara yang batil. Allah Swt. juga melarang mendapatkan harta dengan cara yang zalim kepada orang lain, seperti mencuri, riba, judi, korupsi, menipu, berbuat curang, hingga suap menyuap. Manusia diperbolehkan melakukan perniagaan yang berlaku secara suka sama suka sesuai dengan batasan-batasan syariat. Jangan sampai kegiatan itu berujung menjerumuskan diri karena melanggar perintah dan aturan Allah SWT. 

Begitu sempurnanya Islam dalam mengatur seluruh sendi kehidupan. Hanya Islam lah agama sempurna yang berarti lengkap, menyeluruh dan mencakup segala hal yang diperlukan bagi panduan hidup manusia. Islam adalah agama yang berisi petunjuk dalam hidup, sehingga setiap manusia dapat menjalani hidup dengan baik, teratur dan sejahtera, serta mendapat kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. Islam Rahmatan Lil'aalamiin, rahmat bagi seluruh alam.

Tags Artikel Opini Opini