Senin, 25 November 2024

Judi Online Merusak Generasi dan Mengancam Negeri

Fajrina Laeli S.M, Aktivis Muslimah.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

Oleh: Fajrina Laeli, S.M., Aktivis Muslimah

 

TANGERANGNEWS.com-"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (TQS Al Maidah [5]: 90).

Dari ayat tersebut haramnya judi sudah tertera secara mutlak karena termasuk perbuatan setan. Namun sayangnya, keharaman judi ini seolah dipermainkan oleh manusia sehingga fenomena judi kian merebak di tengah masyarakat. Seiring kemajuan tekonologi digital, keharamannya pun makin dipermudah dengan judi secara online.

Bahkan virus judi ini menjangkiti segala kalangan dari si muda, si tua, si kaya, si miskin, sosialita, remaja, mahasiswa hingga aparatur negara. Haramnya judi seolah hanya sekadar informasi saja tidak untuk ditaati, larangan meninggalkan judi pun seolah angin lalu. Masyarakat hari ini menganggap judi online (judol) adalah hal biasa dan lumrah. Tidak lagi menjadi tabu dan tidak malu saat menjadi pelaku.

Lucunya di negeri ini, para pejabat dan aparatur negara yang seharusnya bertindak tegas memberantas situs judol, justru ikut kecanduan judol. Dikutip dari cnnindonesia.com 11/7/2024, berbagai anggota atau pegawai lembaga dan institusi, seperti TNI, Polri, DPR, hingga KPK tersandung kasus judol.

Dari laporan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, lembaga khusus yang dibuat berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024, menyebutkan jumlah pegawai beberapa lembaga yang terlibat judol, yaitu 17 pegawai KPK dan 58 orang anggota DPR.

Terdapat juga kasus perwira TNI yang menyelewengkan dana hingga Rp867 juta untuk berjudi. Ada juga anggota TNI yang bunuh diri karena terlilit utang judi, hingga kasus polisi yang kemarin viral membakar suaminya karena mendapati uang di rekening suaminya dipakai untuk berjudi.

Dari beberapa contoh kasus tersebut sudah jelas terlihat bahwa dampak yang disebabkan oleh judol sungguh serius dan tidak main-main. Banyak kasus keji yang terjadi hingga nyawa menjadi taruhan. Judol tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga orang lain di sekitar pelaku.

Wisnu Wijaya Adiputra, Anggota Komisi VIII DPR RI, mengkritik praktik judi online yang kian merajalela dan massif. Ironisnya lagi, pelajar dan mahasiswa pun ikut menambah angka pemain judi online ini.

Wisnu Mengatakan, menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mayoritas pemain judi online adalah generasi muda dari kalangan pelajar dan mahasiswa serta ibu rumah tangga. Hal ini jelas merusak kehidupan sosial dan mengancam masa depan bangsa. (solopos.news, 12/7/2024).

Satgas Pemberantasan Judi Online mengeluarkan data bahwa terdapat anak usia di bawah 10 tahun melakukan aktivitas perjudian secara online mencapai 80 ribu anak atau 2 persen dari seluruh kategori usia pemain.      

Maraknya judi online hingga merambah kalangan anak-anak ini dikarenakan betapa mudahnya akses melalui internet. Wajar saja karena ini sejalan dengan revolusi industri ala kapitalis saat ini. Bahkan terkadang banyak iklan judi online yang muncul tanpa bisa dikendalikan. Selain itu promosi dari kalangan influencer pun tak luput berperan dalam masifnya judi online.

Lemahnya negara dalam sistem penjagaan internet ini berperan besar atas kemudahan bagi anak-anak untuk mengakses situs judi online. Ketegasan negara dalam menindak para pelaku promosi juga patut dipertanyakan. Situs judi online makin menjamur seiring waktu berjalan. Padahal mayoritas penduduk negeri adalah muslim, semua orang sudah tau bahwa judi haram hukumnya secara mutlak.

Keseriusan negara dalam membabat habis judi online pun patut diragukan. Padahal korban sudah banyak berjatuhan. Judi online berkaitan sangat erat dengan pinjaman online, dengan modal nekat melakukan pinjol tanpa berpikir bunga yang besar. Keadaan yang karut-marut bagi individu ini dapat mendorongnya untuk melakukan kemaksiatan lain, seperti pembunuhan karena emosionalnya terganggung, juga bunuh diri.

Kalau saja sistem Islam digunakan secara benar, maka kasus perjudian tidak akan sepelik dan serumit di masa sekarang. Sudah jelas hukumnya bahwa judi adalah haram, sebagaimana dahulu negara dalam naungan Islam saat Allah Swt melarang judi dan khamar tanpa basa-basi kaum Muslim langsung meninggalkannya.

Negara akan serius menangani judi hingga ke akarnya. Di sisi lain, negara akan memberi edukasi terhadap rakyat untuk menyadarkan bahwa manusia adalah seorang hamba. Segala perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban kelak, maka dari sini munculah kerja sama yang sinkron antara negara dengan individu.

Negara sebagai penguasa tentunya memiliki power yang kuat untuk memutus kontak judi online, baik dari segi internet dan pendidikan maupun dari segi sosial media. Semua hal tersebut tidak akan luput dari pengawasan negara. Sebab, sistem yang diemban adalah sistem sahih maka setiap keputusan dan kebijakan yang ditempuh negara dapat dipastikan akan sejalan dengan syarak.

Penuntasan masalah judi online hingga ke akarnya tentu akan memotong cabang-cabang masalah lain seperti masalah pembunuhan, KDRT, kasus bunuh diri hingga kemiskinan. Dari sinilah negara dapat menjamin keamanan individu, karena kriminalitas berkurang. Ekonomi juga dipastikan stabil karena perputaran roda ekonomi berjalan sesuai dengan pasar, bukan dalam lingkaran judi online.

Sungguh, hanya sistem Islamlah yang mampu memberi solusi atas permasalahan judi online yang menggerogoti kawula muda di negeri ini. Terbukti, sistem yang diemban hari ini tidak akan pernah bisa menyelesaikan problematika umat. Solusi Islam niscaya dapat memutus mata rantai perjudian ini. Wallahualam bisshawab.

Tags Artikel Opini Judi Online Judi Tangerang Opini