Jumat, 20 Desember 2024

Wanita Karir dalam Pandangan Islam dan Problematikanya

Kamila Zaituni Hafizhah, Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

Oleh: Kamila Zaituni Hafizhah, Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

 

TANGERANGNEWS.com-Penilaian orang terhadap wanita yang mengutamakan kariernya dibandingkan menikah lebih awal cukup berbeda-beda. Sebagian besar dari mereka berpendapat bahwa peran terpenting bagi wanita adalah sebagai istri dan ibu. Pasti diantara kita pernah mendengar ungkapan “setinggi-tingginya wanita mencari ilmu, ujung-ujungnya tetap di dapur juga”.

Sementara pada saat ini banyak wanita yang memutuskan untuk menempuh pendidikan yang tinggi dan memiliki karier yang bagus. Belum lagi kesempatan untuk meraih kesuksesan melalui pekerjaan semakin besar bagi wanita, apalagi yang merupakan lulusan perguruan tinggi.

Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia menyebutkan tahun ini proporsi tenaga profesional perempuan Indonesia telah mencapai 49,53%, nyaris separuh dari keseluruhan tenaga profesional di Indonesia (4 Mei 2024). Ini membuktikan bahwa partisipasi wanita dalam dunia kerja dengan jumlah yang cukup banyak.

Wanita karier bisa sekaligus menjadi istri dan ibu sambil bekerja. Hal ini dikarenakan wanita memiliki kemampuan multitasking yang cukup baik. Mereka bisa mengerjakan beberapa pekerjaan secara bersamaan, bahkan sambil mengurus anak sekalipun. Dalam islam wanita diberikan hak untuk berkarier, sama halnya dengan kaum pria. Islam tidak melarang wanita untuk mencari nafkah dan tidak mengharamkan pekerjaan apapun, asalkan pekerjaan itu positif.

Pada zaman Nabi Muhammad SAW. banyak wanita yang dikenal sebagai wanita karier, diantaranya adalah Siti Khadijah, istri Nabi yang membangun bisnis yang sukses, Rufaida Al-Islamiyah seorang perawat muslimah yang bergerak di bidang medis, Syifa bin Abdullah seorang ilmuwan muslimah pertama yang pandai dalam perhitungan, dan masih banyak lagi wanita-wanita yang memiliki karier yang hebat pasa masa Nabi.

Meski dalam islam diperbolehkan untuk berkarier namun, ada beberapa problematika yang harus diperhatikan oleh wanita yang bekerja, diantaranya :

 

1. Meninggalkan Kewajibannya

 Wanita yang memiliki karier boleh profesional dalam pekerjaannya, tetapi dia tidak boleh mengabaikan kewajibannya sebagai istri dan ibu, juga sebagai seorang anak, yaitu bakti kepada orang tua. Islam membolehkan wanita bekerja bukan artinya boleh juga meninggalkan tugas seorang istri dan ibu. Tentu saja dalam rumah tangga seorang suami membutuhkan peran istri. Seorang wanita juga harus mendapatkan restu dari suaminya untuk bekerja.

Dr. Abdu al – Qadir Manshur dalam kitabnya Fiqh al-Mar’ah al-Muslimah min al-Kitab wa al-Sunnah seorang perempuan yang telah menikah harus meminta izin pada suaminya ketika hendak keluar rumah.

Dalil wanita harus meminta izin jika keluar rumah juga terdapat pada H.R. Abu Daud sebagai berikut :

Abdullah bin Umar berkata, “Aku melihat seorang perempuan mendatangi Rasulullah dan bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apa saja hak suami atas istrinya?’ Rasulullah saw. menjawab, ‘Hak suami atas istrinya adalah seorang istri tidak diperbolehkan keluar dari rumahnya, kecuali dengan izin suami. Apabila ia melakukannya, maka ia dilaknat oleh malaikat rahmat dan malaikat ghadab (marah) sampai ia bertobat.’ Wanita itu bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sekalipun sang suami berbuat zalim? ‘Rasul menjawab, ‘Ya, sekalipun ia berbuat zalim.’”(HR Abu Daud)

Dengan demikian, seorang wanita yang akan keluar rumah untuk hal apapun, seperti halnya untuk bekerja wajib untuk meminta izin kepada suaminya. Meskipun suaminya telah berbuat zalim sekalipun, karena bagaimanapun dibolehkan ataupun tidaknya itu adalah hak suaminya. Sebagai istri yang baik tentunya harus taat kepada suami. 

Wanita yang memiliki karier harus pintar membagi waktunya. Mana waktu untuk keluarga dan mana waktu untuk bekerja. Seperti yang dibahas diatas, kemampuan yang dimiliki wanita yaitu multitasking. Seperti pada saat ini, banyak wanita bekerja sambil mengurus rumah tangga. Diantara pekerjaan yang mendukung hal tersebut biasanya yang berbentuk online, contohnya berjualan secara online, guru privat atau tutor online, atau yang banyak sekarang seperti membuat konten dan endorsement.

Jadi, tidak dapat menjadi alas an bagi wanita karier meninggalkan kewajibannya sebagai seorang ibu dan istri. Tentu seorang ibu tidak mau terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan pada anaknya. Seperti kasus yang ramai pada saat ini, yaitu yang dijelaskan Ketua Penggerak PKK Jawa Barat, Netty Prasetyani Hermawan terdapat 118 anak menjadi korban pelecehan seksual yang terjadi di Sukabumi. Pada kasus ini salah satu penyebab utamanya ialah kurangnya perhatian oragtua terhadap anak-anak mereka. 

"Sekarang ini banyak orang tua yang tega tinggalkan anaknya dengan mba (pengasuh) di rumah, atau meninggalkan anak dengan kotak ajaib bernama televisi atau dengan ipad," katanya. Diantara sebagian besar anak yang menjadi korban kekerasan seksual merupakan anak-anak yang kekurangan kasih sayang orang tua."Sebagian anak-anak yang mengalami kekerasan, kekurangan kasih sayang, ada yang ditinggalkan ibunya bekerja keluar negeri," tutur Netty. 

Kasus ini menjadi bukti betapa pentingnya kasih sayang orangtua dalam mendidik dan membesarkan anak. Mereka yang kekurangan kasih sayang akan menerima segala bentuk perhatian dari siapapun, karena pada dasarnya mereka tidak mengetahui seperti apa kasih sayang yang tulus. Maka, penuhilah segala bentuk kasih sayang pada anak agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Peran ibu sangat dibutuhkan disini, dimana ibu akan selalu memberi perhatian dan perlindungan terdepan bagi anaknya hingga anaknya beranjak dewasa.

 

2. Pekerjaan yang Mengharuskan Bepergian Tanpa Suami atau Mahramnya

Tidak jarang dalam suatu pekerjaan mengadakan kegiatan diluar kantor atau tempat kerja. Hal ini menjadi perhatian serius bagi wanita terutama yang sudah bersuami. Sementara bepergian (safar) tersebut tidak dibolehkan membawa suami ataupun mahramnya. Lalu bagaimana dengan hal demikian? Apakah tetap boleh untuk wanita bepergian tanpa adanya suami atau mahram yang membersamainya?

Menurut ulama jika memiliki tujuan yang jelas maka dibolehkan, seperti pekerjaan, pendidikan, dan ibadah. Untuk menjaga keamanan solusinya bisa bergabung dengan rombongan terpercaya atau yang sesama perempuan. Senantiasa berdo’a dan berdzikir untuk menghindari segala hal yang tidak diinginkan. Selalu memberi kabar kepada suami dan orang terdekat tentang keberadaanmu.

Jika memang tidak memperkenankan suami atau mahram untuk ikut maka, wanita yang bepergian karena kebutuhan harus mengupayakan menjaga keamanan dan kehormatan diri. Oleh karena itu, lakukanlah segala upaya untuk menjaga diri, apalagi saat tidak ada mahram yang membersamai.

 

3. Berbaur dengan Laki-Laki (Ikhtilat)

Pasti dalam suatu lingkup kerja terdapat lawan jenis di dalamnya. Interaksi antara perempuan dan laki-laki memang dibutuhkan, seperti saat kerja sama, diskusi, kala meminta bantuan dan lain sebagainya. Berbaur juga tidak boleh berlebihan, yakni ada batasannya.  Islam membolehkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan dengan beberapa syarat, yaitu menjaga pandangan yang dapat mengundang syahwat, tidak berdua-duaan (berkhalwat), menutup aurat dengan busana yang sopan, tidak bersentuhan apalagi yang mengandung nafsu, menjaga akhlak, saling menghormati dan toleransi.

Untuk menghindari pandangan buruk terhadap diri wanita dan laki-laki itu sendiri, alangkah lebih baik jika yang wanita membawa temannya untuk menemani. Dengan begini, wanita tidak berdua-duaan dengan laki-laki dan dapat menghindari kemungkinan buruk yang akan terjadi.

Dalam islam wanita boleh untuk memiliki karier dengan beberapa syarat. Syarat yang pertama, adanya kebutuhan yang mendesak. Contoh dalam kasus ini yaitu, jika dalam suatu keluarga seorang suami terpaksa berhenti bekerja. apabila terjadi hal seperti ini maka, wanita atau istri dibolehkan untuk mencari nafkah. Syarat yang kedua, pekerjaannya tidak meninggalkan kewajibannya. Seperti yang dijelaskan diatas wanita memiliki kewajiban mengurus rumah tangga, jika sudah menikah.

Dan jika sudah memiliki anak, maka kewajibannya bertambah yakni,merawat dan membesarkan anak bersama suaminya. Jangan jadikan alasan berkarier untuk melalaikan kewajiban sebagai istri dan ibu. Karena peran ibu sangat penting dalam mendidik anak. Oleh karenanya, kalau sudah berada di rumah, manfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk keluarga, dan jalankan dengan tulus semua kewajiban yang semestinya.

Syarat yang ketiga, pekerjaan yang diambil sesuai dengan karakter dan kodrat wanita. Maksudnya, pilih pekerjaan yang tidak begitu berat dan tidak menyulitkan seperti di bidang pendidikan dan kesehatan. Walau sudah banyak wanita yang berprofesi menjadi sopir bis,masinis, arsitek, pilot, dan barista yang umumnya di dominasi pria. Saat ini, banyak peluang kerja untuk wanita di bidang pendidikan dan kesehatan setelah lulus sarjana. Mereka bisa menjadi guru atau pengajar dan perawat.

Sebenarnya masih banyak pekerjaan yang tepat untuk wanita, seperti penulis, content creator, penjahit, pebisnis, perkantoran, tata rias atau dikenal dengan MUA,  dan lain sebagainya. Hanya saja disesuaikan kembali pada bakat dan minat. Asalkan pekerjaan tersebut halal dan sesuai dengan kodrat wanita. Tidak dianjurkan untuk mengambil pekerjaan yang menguras banyak tenaga dan juga pekerjaan yang mengharuskan selalu bepergian.

Memang banyak kekhawatiran terhadap wanita yang sibuk mengurus kariernya. Sebenarnya hal ini tidak salah jika wanita tersebut pintar membagi waktu. Sering terjadi seorang ibu menitipkan anaknya kepada pengasuh atau ‘mbak’ seharian. Sementara larut malam, saat anaknya sudah tidur,  ibunya baru selesai bekerja. Terus-menerus seperti itu, sampai sang ibu hanya memiliki waktu pada hari sabtu atau minggu untuk anaknya. Yang demikian menjadi masalah serius akhir-akhir ini, karena selain anaknya tidak mendapat cukup kasih sayang, mereka justru mencari kasih sayang dari orang lain.

Sampai hal yang tidak diinginkan, yaitu pada anak yang beranjak remaja. Mereka mulai mencari kasih sayang pada lawan jenis, atau memiliki ‘pacar’. Ini menjadi salah satu masalah yang timbul akibat kurangnya perhatian dan kasih sayang orangtua. Peran ibu menjadi sangat penting dalam kasus ini. Dimana ibu merupakan madrasah atau sekolah pertama bagi anak-anaknya. Oleh karena itu, wanita yang ingin berkarier harus bisa membagi waktu dengan baik, agar semua kebutuhannya terkendali. Juga yang terpenting, peran ibu terlaksana sebagaimana semestinya. 

Secara garis besar dalam pandangan islam wanita boleh untuk memiliki karier atau mencari nafkah. Apalagi dalam kondisi genting seperti suami berhenti bekerja, sehingga jika istrinya tidak bekerja, tidak ada penghasilan untuk menghidupi keluarganya. Oleh karena itu, dalam kasus ini wanita dibolehkan menggantikan suaminya mencari nafkah. Semua disesuaikan kondisi dan kemampuan, pekerjaan yang dipilih juga harus disesuaikan pada karakter dan kodrat wanita. Allah SWT. yang telah mengatur segalanya dan memberi kemudahan kepada setiap hambaNya.

“Wanita tiang negara, tiang keluarga, jika tiang ini risak (moralitas), maka ambruklah negara dan keluarga” - KH. Anwar Mansur -

Sekian, Terimakasih

 

Tags Artikel Opini Opini