TANGERANG-Terkait temuan sejumlah permasalahan yang ditemui hasil sidak DPRD Provinsi Banten pada proyek pembangunan apartemen Kota Ayodhya di Jalan MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang.
Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang dr. Liza Puspadewi menyatakan, bisa saja ada PT Alfa Goldland Realty melakukan penyelewengan dari apa yang ada dalam Amdal.
Dia menjelaskan, bahwa Amdal adalah kajian lingkungan hidup dalam tahapan perencanaan. Oleh karenanya kegiatan atau izin lainnya diberikan atau dilaksanakan setelah Amdal diterbitkan.
"Seharusnya Ruang lingkup kegiatan pembangunan harus mengacu kepada Amdal," jelasnya.
Sementara jika pembangunan tidak ada kesesuaian, maka itu masuk kedalam domain bidang pengawasan pembangunan di Dinas Bangunan.
"Coba tanya ke pengawasan pembangunan, karena itu menjadi kewenangannya," kata Liza.
Sementara itu, Kepala Dinas Bangunan Dedi Suhada mengatakan, sebelum IMB keluar, pihaknya mengeluarkan rekomendasi PL Banjir. Dia menilai, pihak pengembang seharusnya mengikuti pembangunan sesuai dengan izin yang dikeluarkan.
"Jadi ada ketentuan yang harua diikuti. Kalau DPRD Provinsi menemukan ada ketidak sesuaian, bararti ini masukan buat kita bahwa pengawasan harus ditingkatkan. Jadi kita akan segera cek langsung ke lapangan," tuturnya.