TANGERANG – Sebagai upaya menangani backlog perumahan di Indonesia, pemerintah pada pertengahan tahun 2015 mencanangkan Program Sejuta Rumah.
Hingga berakhirnya 2015, dalam catatan Okezone, rumah yang telah direalisasikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebanyak 667.668 unit rumah.
Jumlah tersebut meliputi 353.120 unit pembangunan rumah baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), kemudian sebanyak 76.755 unit merupakan peningkatan kualitas atau renovasi rumah.
Sehingga total untuk rumah subsidi sebanyak 429.875 unit rumah. Sedangkan rumah non-subsidi yang diperuntukkan bagi non-MBR sebanyak 237.813 unit.
Memasuki tahun 2016, pemerintah memasang target dapat merealisasikan 700 ribu unit rumah. Dalam menatap target tersebut, pemerintah optimistis dapat tercapai. Hal itu lantaran sejumlah aspek fundamen tampak mendukung, seperti sumber pendanaan dan regulasi.
Untuk pendanaan sendiri, sokongan dana dari pemerintah untuk realisasi meningkat dari sebelumnya Rp5,1 triliun menjadi Rp12,3 triliun di 2016. “Tahun ini Rp5,1 triliun, tahun 2016 kita dapat dana Rp12,5 triliun dari FLPP dan Subsidi Bunga, jadi target 700 ribu kita anggap rasional karena sumber dana untuk menopang itu tersedia,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus belum lama ini.
Sejumlah deregulasi pun dipastikan telah rampung pada awal tahun, yang nantinya dapat diimplementasikan pada 2016. Deregulasi tersebut salah satunya PP No. 83 tentang Perumnas yang dapat turut mendukung pembangunan rumah murah bagi MBR.
Namun, di sisi lain para pengamat properti menilai, target yang dicanangkan dianggap tidak realistis. Mereka pun cenderung pesimis pemerintah dapat melanjutkan program satu juta rumah. Hal tersebut dinilai lantaran realisasi program sejuta rumah tidak hanya tergantung pada sumber dana. Aspek ketersediaan lahan atau land bank menjadi permasalahan tersendiri, sebab kian menipis pasokannya.
Seperti yang diutarakan oleh Indonesia Property Watch (IPW), yang menyoroti harga tanah yang mahal. Kendati permintaan tinggi, namun tanpa adanya pasokan rumah yang dibangun tentunya tidak akan terjadi manfaat dari Program Sejuta Rumah. Dalam hal ini, mereka menegaskan bahwa pemerintah harus berorientasi pada pasar bukan pada fisik program sejuta rumah.
Selain itu, berdasarkan analisis yang dilakukan terhadap beberapa pengembang rumah sederhana, land bank dari pengembang tersebut diperkirakan hanya bertahan selama 2 – 3 tahun saja. Artinya, setelah itu mereka harus membeli lahan yang tentunya dengan harga yang tinggi bila tidak dikendalikan oleh pemerintah. Akhirnya hal ini akan berdampak terhadap mahalnya harga rumah meninggalkan batasan harga FLPP yang ada sebesar 5% per tahun.
“Maka betapa pentingnya land bank yang dikuasai oleh pemerintah untuk mengendalikan harga tanah nantinya. Bahkan land bank ini telah disuarakan sejak tahun 2009 lalu. Beberapa percepatan untuk realisasi land bank pemerintah ini harus segera dilaksanakan,” kata Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda dalam keterangan tertulis IPW belum lama ini.