Reporter : Bastian
TANGSEL-Sudah 87 % atau sebanyak 710.117 orang dari 786.709 jiwa warga di Kota Tangsel yang telah melakukan rekam e-KTP. Jumlah 786.709 jiwa adalalah warga yang berhak miliki KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangsel Toto Sudarto mengatakan, ada sekitar 76.592 jiwa warga yang belum merekam e-KTP.
“Padahal di tahun 2014 mendatang KTP lama sudah tidak berlaku,” ujar Toto.
Dirinya memastikan, jika warga belum mengganti dengan e-KTP . Maka warga akan mendapati kesulitan saat pengurusan saat transaksi di bank maupun urusan bisnis lainnya.
“Sebab, seluruhnya pasti menggunakan e-KTP,” katanya.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangsel menghimbau untuk secepatnya warga melakukan rekam e-KTP.
“Kita menargetkan hingga program e-KTP massal ini berakhir 31 Juli, seluruh wajib e-KTP sudah melakukan perekaman,” terangnya.
(DRA)
Tags