TANGERANG-Sebanyak 233 PNS di Kota Tangsel yang bolos pada hari pertama kerja usai cuti bersama Idul Futri mendapat sanksi pada apel yang digelar, Senin (19/8) di Lapangan Kecamatan Setu.
Sanksi tersebut berupa teguran dan dilakukan pemanggilan untuk kemudian mengikuti apel secara terpisah, yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.
Davnie mengatakan, kegiatan itu secara khusus dilaksanakan untuk menindaklanjuti apa yang terjadi pada 12 Agustus 2013, atau hari pertama masuk kerja, setelah seluruh pegawai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Davnie, pada hari itu, sebanyak 233 pegawai tidak masuk kerja tanpa keterangan. "Hal ini tentu saja tidak bisa dibiarkan, karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang mengatur tentang disiplin PNS. Harus ada tindakan untuk pelanggaran semacam ini, agar tidak terus-menerus terjadi," ungkapnya, Senin (20/8).
Dikatakan di Kota Tangsel sudah ada ketentuan yang mengatur hal ini secara khusus, yaitu Perwal nomor 41 tahun 2010. Dalam Perwal itu dengan jelas diatur mekanisme reward and punishment bagi pegawai yang melanggar aturan disiplin termasuk pelanggaran jam kerja.
"Hukuman ini untuk memberikan efek jera. Sehingga kedepannya jangan sampai terjadi lagi," ujarnya. Kata dia, Pemkot Tangsel ingin memberikan penekanan khusus kepada para pegawai yang dengan sengaja memutuskan untuk tidak masuk
kerja. Disamping akan melakukan pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) terhadap para pelanggar jam kerja, Pemkot Tangsel juga akan memperhitungkannya dari sisi penilaian kinerja dan kedisiplinan pegawai yang bersangkutan.
"Kami memiliki catatan tersendiri, dan catatan ini akan dilihat dan diperhitungkan. Saya mohon kepada semaunya, untuk meningkatkan kesadaran dan memahami kembali kedudukan, tugas dan tanggung jawab sebagai PNS dan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Firdaus menambahkan selama ini Pemkot Tangsel mengamati pegawai.
"Ratusan PNS yang membolos ini berdasarkan absensi saat hari pertama kerja usai libur lebaran," ujarnya. Kata dia, untuk pemotongan TPP berbeda-beda berdasarkan golongan. Untuk pegawai golongan eselon IV dikenakan pemotongan Rp 90 ribu, Eselon III Rp 160 ribu, eselon II sebesar Rp 250 ribu."Harus ada efek jera,” tuntasnya.