Minggu, 22 Desember 2024

Ombudsman Temukan Pungli di BLHD Tangsel

Rahmat Salam(tangerangnews / umj)

TANGSEL-Ombudsman atau Lembaga Pengaduan menemukan praktik pungutan liar (pungli) di  Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Jabodetabek. Salah satunya adalah BLHD Kota Tangsel.

Modus yang dilakukan adalah petugas BLHD  Kota Tangsel mengarahkan pelaku usaha untuk  menggunakan jasa konsultan yang telah ditentukan dalam pengurusan Analisis Mengenai  Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

 Temuan praktik pungli itu berdasarkan laporan  dari pelaku usaha yang mengaku dimintai uang  dalam jumlah besar di BLHD Kota Tangsel.

 Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi dan kajian  sistemik lantaran praktik pungli dapat mengganggu kegiatan ekonomi dan berpotensi  merusak kelestarian lingkungan hidup.

 Gangguan dan kerusakan yang dimaksud adalah kesulitan pelaku usaha dalam menjalankan  aktivitas ekonominya karena sulit memperoleh izin dan potensikerusakan lingkungan hidup yang terjadi bilamana analisis lingkungan tidak dilakukan dengan baik.

 Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana mengatakan,  pelaku usaha mengaku dimintai puluhan hingga ratusan juta untuk pembuatan perizinan.

 
"Besarnya pungli mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Karena dalam satu bulan 10-20 pelaku usaha mengajukan pengurusan AMDAL, UKL-

UPL dan SPPL sementara pungli per kali perizinan besarnya mencapai Rp. 30 juta hingga Rp50 juta," ungkapnya, Rabu (28/8).

 Dikatakan, di kota Tangsel petugas BPHD kota setempat menyampaikan bahwa biaya pengurusan AMDAL Rp 350 sampai Rp 400 juta. Kalau UKL-UPL Rp 25 juta-Rp 30 juta.

 "Hal tersebut disampaikan petugas BPHD kepada petugas Ombudsman yang menyamar sebagai pelaku usaha sebagaimana dalam video yang dimiliki

Ombudsman," katanya.

Tags Airin Rachmi Diany Pungli di Tangsel Pungli Tangerang Tangerang Selatan