Senin, 25 November 2024

Sebelum Dipotong, Muhyi Ngaku Neneng duluan yang Ngajak Mesum

Pelaku Pemotong Kelamin Saat Sidang(Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Abdul Muhyi, 22, korban pemotongan kelamin oleh Neneng binti Nacing, hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (24/9). Muhyi hadir untuk memberi keterangannya sebagai saksi korban.

Dalam keterangannya, Muhyi mengaku sudah empat bulan mengenal Neneng. Mereka pun sudah pernah bertemu  sebelumnya. Saat peristiwa pemotongan kelamin tersebut merupakan pertemuan yang kedua kali.

"Neneng itu pernah berpacaran dengan teman saya, Azis. Azis sering menggunakan ponsel saya untuk menghubungi Neneng. Lalu saya kenalan dengan dia, dia mengaku namanya Umay. Sudah ketemu dua kali," katanya kepada Ketua Majelis Hakim Bambang Edi.
Pada peristiwa itu, awalnya mereka janjian untuk bertemu depan di Universitas Pamulang, 14 Mei 2013 lalu. Kemudian  mereka berhenti di kawasan Telaga Kahuripan, Parung, Kabupaten Bogor. "Disitu dia memegang-megang duluan kemaluan saya, awalnya saya malu. Lalu saya cium dia," kata Muhyi.

Kemudian mereka kembali jalan dan menepi di sebuah masjid di kawasan Serua, Tangsel. Muhyi mengaku disana mereka hanya berciuman di dalam toilet masjid. "Di sana kita istirahat. Enggak ngapa-ngapain,  cuma ciuman saja," tukasnya.

Usai dari Serua, mereka sempat makan nasi goreng di pinggir jalan lalu kembali lagi ke tempat mereka bertemu di depan Universitas Pamulang. Di sana Muhyi mengajak Neneng ke dalam sebuah gang dan sempat melakukan hubungan intim. "Saya angkat roknya tapi hanya menempelkan kemaluan saya di pahanya sampai keluar (ejakulasi)," paparnya.

Neneng kemudian meminta Muhyi membuka celana untuk melihat kemaluannya. Tanpa diduga, Neneng memotong kemaluan korban. Namun, Muhyi mengaku tidak melihat Neneng melakukan hal tersebut.

"Saya nggak lihat, tahu-tahu sakit. Saya tanya kenapa dipotong, kata dia khilaf. Dia lempar potongan kemaluan saya ke belakang," katanya.

Majelis hakim sempat menskors persidangan. Pasalnya Muhyi mengaku sakit dan tidak konsentrasi sehingga memberikan keterangan berbelit.
Hakim memintanya untuk istirahat sementara di ruang mediasi. Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan tiga saksi lainnya.
 
Tags Pemerkosaan pemotong kelamin