TANGSEL-Calon Legislatif (Caleg) menuding Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel tebang pilih dalam menertibkan atribut. Hingga kini, masih banyak atribut parpol dan caleg yang terpasang di jalan protokol. Namun, Pawaslu Kota setempat membantah jika pihaknya dibilang tebang pilih.
Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Engelhartia Bhayangkara menuturkan, pihaknya tidak tebang pilih dalam menertibkan atribut parpol. Diakui, hingga kini masih ada dua titik wilayah yang belum ditertibkan.
"Kita tidak tebang pilih. Pasti kita akan tertibkan atribut yang melanggar," katanya.
Pihaknya sudah mengawasi adanya atribut yang melanggar dan bakal ditertibkan bersama Satpol PP Kota Tangsel dengan membentuk satgas.
"Soal zonasi pemasangan atribut kan sudah jelas diatur. Ada 17 titik dilarang dipasang atribut," terangnya.
Menurutnya, Panwaslu Kota Tangsel sudah memberikan imbauan kepada masyarakat soal atribut parpol tersebut. Imbauan tersebut berisi, jika masyarakat mulai terganggu dengan adanya atribut parpol, bisa langsung melapor ke Panwaslu.
"Masyarakat juga berperan aktif dalam hal ini. Jika melihat atribut melanggar segera laporkan. Nah, jika masyarakat gerah dengan adanya atribut, bisa juga dilaporkan," ucapnya.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel Azhar Syamun mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Panwaslu soal Satgas Gabungan. Anggota Satgas Gabungan tersebut terdiri dari anggota Panwaslu, KPU dan Satpol PP.
"Kami hanya membantu menertibkan atribut yang dianggap melanggar," ujar mantan Kepala Kantor Pemadam Kebakaran itu.
Hingga kini, sambung Azhar Satpol PP Kota Tangsel juga masih menunggu Peraturan KPU soal pembatasan pemasangan atribut parpol di setiap wilayah. Jika peraturan tersebut sudah ada, pihaknya siap menertibkan atribut parpol yang kini masih terpasang.
"Ada peraturan KPU yang membatasi pemasangan atribut di setiap wilayah. Satu caleg nanti dibatasi jumlah atributnya di setiap wilayah," katanya.