Jumat, 22 November 2024

Terbukti Pungli, Satu PNS di Tangsel hanya dimutasi

Rahmat Salam(tangerangnews / umj)


 
TANGSEL–Satu pegawai dilingkup Badan Lingkungan  Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangsel dimutasi.  Pemutasian itu  merupakan buntut dari adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dirilis oleh lembaga  Ombudsman beberapa waktu lalu. Infromasi yang diterima, inspektorat memeriksa  lima pegawai yang berstatus PNS di badan  lingkungan tersebut,  terkait laporan adanya  pungli.
 
Satu dari lima orang yang diperiksa  inspektorat dimutasi dari jabatannya. Bahkan,  penurunan pangkatpun menunggu yang bersangkutan karena dinilai melanggar kode etik PNS.
 
Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie  mengatakan,  mutasi tersebut merupakan langkah  untuk memberikan efek jera pada para PNS yang  dianggap lalai dan menyalahi aturan. Hanya  saja, Benyamin enggan menyebut nama PNS yang  dimutasi tersebut. "Sudah dilakukan evaluasi dari laporan  inspektorat. Hasilnya satu PNS di BLHD sudah dipindah tugaskan," ungkapnya. 
 
Dikatakan, lima PNS yang sempat diperiksa oleh  inspektorat tersebut diantaranya Kepala BLHD,  Sekretaris BLHD, Kabid, dan beberapa pelaksana.  Hasilnya, satu orang yang diperiksa dirotasi.  Tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan  yang bersangkutan diturunkan pangkatnya.

 "Soal nama tidak usahlah diekspos. Tapi kami  sudah berikan sanksi. Kami apresiasi temuan  Ombudsman dan akan jadikan cambuk untuk bekerja lebih baik lagi," ucapnya.
 
Kepala BLHD Kota Tangsel Rahmat Salam membela anak buahnya itu. Menurutnya, kondisi yang terjadi sebenarnya hanyalah  kesalahfahaman persepsi saja dan tidak ada  tidak ada pungli yang dilakukan. 
 
"Sebetulnya hanya kesalahfahaman. Karena  salahfaham maka dikatakan jadi pungli," kata 
mantan Sekretaris DPRD itu.
 

Tags Airin Rachmi Diany Pungli di Tangsel Tangerang Selatan