TANGSEL–Satu pegawai dilingkup Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangsel dimutasi. Pemutasian itu merupakan buntut dari adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dirilis oleh lembaga Ombudsman beberapa waktu lalu. Infromasi yang diterima, inspektorat memeriksa lima pegawai yang berstatus PNS di badan lingkungan tersebut, terkait laporan adanya pungli.
Satu dari lima orang yang diperiksa inspektorat dimutasi dari jabatannya. Bahkan, penurunan pangkatpun menunggu yang bersangkutan karena dinilai melanggar kode etik PNS.
Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, mutasi tersebut merupakan langkah untuk memberikan efek jera pada para PNS yang dianggap lalai dan menyalahi aturan. Hanya saja, Benyamin enggan menyebut nama PNS yang dimutasi tersebut. "Sudah dilakukan evaluasi dari laporan inspektorat. Hasilnya satu PNS di BLHD sudah dipindah tugaskan," ungkapnya.
Dikatakan, lima PNS yang sempat diperiksa oleh inspektorat tersebut diantaranya Kepala BLHD, Sekretaris BLHD, Kabid, dan beberapa pelaksana. Hasilnya, satu orang yang diperiksa dirotasi. Tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan yang bersangkutan diturunkan pangkatnya.
"Soal nama tidak usahlah diekspos. Tapi kami sudah berikan sanksi. Kami apresiasi temuan Ombudsman dan akan jadikan cambuk untuk bekerja lebih baik lagi," ucapnya.
Kepala BLHD Kota Tangsel Rahmat Salam membela anak buahnya itu. Menurutnya, kondisi yang terjadi sebenarnya hanyalah kesalahfahaman persepsi saja dan tidak ada tidak ada pungli yang dilakukan.
"Sebetulnya hanya kesalahfahaman. Karena salahfaham maka dikatakan jadi pungli," kata
mantan Sekretaris DPRD itu.