Senin, 25 November 2024

76 Warga Terjaring Operasi Yustisi

Operasi Yustisi di Tangsel(Bastian / TangerangNews)


TANGSEL-Sekitar 76 orang  terjaring operasi yustisi yang digelar petugas gabungan di jalan raya Juanda, Ciputat Timur, Kota Tangsel,  Kamis (3/10).
 
Petugas gabungan dari Disdukcapil, Satpol PP, kepolisian serta Pengadilan Negeri menyetop sekira ribuan motor yang melintas di jalan yang menghubungkan dengan Jakarta Selatan itu.
 
Dari ribuan pengendara yang distop 76 tidak membawa kartu identitas atau KTP serta masa berlakunya telah habis. 
 
Puluhan warga yang terkena operasi yustisi ini diwajibkan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat. Usai sidang mereka diwajibkan membayar sanksi sebesar Rp. 50 ribu rupiah. Setelah membayar sidang, mereka dibebaskan kembali.
 
"Operasi dilaksanakan pukul 09.00-11.00 WIB dan menjaring. Puluhan warga yang tidak mempunyai atau masa berlaku di KTP sudah habis," kata kepala Disdukcapil Kota Tangsel Toto Sudarto. 
 
Menurutnya operasi tersebut hanya bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya membawa KTP yang masih berlaku.
 
"Apalagi saat ini sudah diberlakukan KTP elektronik. Maka kami anjurkan kepada warga untuk segera mengurus e-KTP," ujar mantan kepala BLHD itu. 
 
Salahseorang warga, Darso menilai operasi yustisi tersebut tebang pilih. Lantaran, hanya pengendara sepeda motor yang diperiksa. Sedangkan, pengendara roda empat tidak diperiksa.  
 
"Kalau mau semua kendaraan yang melintas diperiksa. Jangan hanya yang punya motor aja," ucapnya.
 
 
 
Tags Airin Rachmi Diany