Sabtu, 23 November 2024

Neneng Spontan Potong Kelamin Abdul Muhyi

Neneng Pingsan seusai mendengar tuntutan Jaksa(Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Terdakwa pemotong kelamin, Neneng binti Nacing menyampaikan pembelaan (Pledoi) melalui kuasa hukumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (16/10).

Dalam surat pledoi yang dibacakan kuasa hukum Neneng, Daniel Silalahi disebutkan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu dipaksakan karena mengabaikan latar belakang pada perkara ini.

"Jaksa membuat kesimpulan hanya berdasar keterangan korban. Padahal terdakwa memotong kelamin korban Abdul Muhyi karena keterpaksaan. Dia diperkosa oleh korban, sehingga dia spontan memotongnya," katanya.

Selain itu, tidak adanya alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan juga melemahkan tuntutan Jaksa. "Alat bukti seperti pisau cutter dan kelamin korban tidak ada, hanya hasil visum saja. Bukti visum tidak dapat dijadikan alat bukti yang sempurna," tukas Daniel.

Dia juga menilai tuntutan 5 tahun penjara terhadap Neneng sangat tidak manusiawi. Untuk itu pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk menolak tuntutan dan membebaskan Neneng.

Sementara JPU Eva Liana menyatakan tetap pada tuntutannya. "Saya tidak akan merubah tuntutan," ujarnya kepada Ketua Majelis Hakim Bambang Edi.

Ketua Majelis Hakim memutuskan akan menunda sidang hingga Selasa, 22 Oktober 2013, untuk menyampaikan putusan. "Kami akan berunding dulu untuk menyampaikan putusan," kata Bambang Edi.
Tags pemotong kelamin