TANGSEL-SDN Ciledug Barat (Cilbar) kembali disegel ahli waris. Sebelumnya, pada 2012 ahli waris sempat menyegel gedung sekolah tersebut lantaran sengketa lahan.
Aksi penyegelan gedung sekolah yang berlokasi di Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Kota Tangsel ini karena Pengadilan Negeri Tangerang mengeluarkan keputusan memenangkan gugatan ahli waris. Pada amar putusan Nomor 451/PDT.G/2012/PN.TNG Perkara gugatan Jaudin Bin Entong di Jalan H Rean RT 5/1 dengan pihak tergugat Walikota Tangsel itu dimenangkan oleh pihak penggugat.
Berdasarkan Girik nomor C 370 persil 36 D 111 seluas 1500 m2 itu menyatakan surat pernyataan asset nomor 593/327-Peng-As-2005 yang diterbitkan Kepala Pengelolaan Aset Sekda Kabupaten Tangerang tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atas tanah objek perkara status quo.
Ahli waris Farid mengatakan, atas amar putusan pengadilan tersebut Pemkot Tangsel diwajibkan untuk membayar lahan seluas 1.500 meter persegi itu.
"Pemkot Tangsel harus membayar ganti rugi pelepasan hak tanah sebesar Rp. 1,4 miliar," katanya disela-sela penyegelan.
Karena adanya putusan tersebut, menurut dia, pihaknya berhak untuk melakukan penyegelan hingga menunggu pembayaran sesuai dengan kesepakatan harga.
"Pemkot secepatnya membayar lahan ahli waris. Sudah 32 tahun tanah kami dijadikan Sekolah Dasar," ucapnya. Kepala SDN Ciledug Barat, Hartini mengaku, pihaknya sudah menerima surat dari PN Tangerang terkait kasus sengketa tanah di SD yang dipimpinnya.
"Suratnya sudah saya baca. Tetapi kami minta waktu, karena dalam waktu dekat ini akan diselenggarakan ujian. Tanggal 9 Desember akan ada ujian. Kalau gedung disegel anak-anak mau ujian dimana," terangnya.
Penyegelan tersebut, kata dia, bakal mengganggu kegiatan belajar mengajar disekolah yang diisi 372 murid itu."Kalau bisa jangan disegel dulu. Kasihan anak-anak belajarnya terlantar," katanya