Minggu, 24 November 2024

1 Ton Ganja Rp2 Miliar Diamankan Polsek Pamulang

Bandara Ganja 1 Ton yang ditangkap Polsek Pamulang(Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)


TANGSEL-Petugas Polsek Pamulang Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan ganja kering siap edar dengan berat satu ton atau senilai Rp2 miliar. Petugas mendapatinya berawal dari salah seorang distributor Bandar ganja tersebut yang ditangkap pada  Minggu (8/12) di perbatasan antara Kota Tangerang dan Kota Tangsel .   
 
 Penangkapan bandar ganja berkategori kelas kakap se-Jabodetabek dengan asal ganja yang diakui tersangka dari Aceh itu,  berawal dari ditangkapnya bandar ganja yang berasal dari Manado, yakni Evi Krisnawati Mayer ,51.
 
Pelaku ditangkap beserta anaknya laki-lakinya Jeffry ,31, di kediamannya Wisma Tajur, Ciledug, Kota Tangerang dengan barang bukti ganja sebanyak empat kilogram.
 
Setelah keduanya tertangkap tangan, kemudian kedua tersangka mengaku ganja yang dimilikinya itu hasil distribusi dari bandar besar di wilayah Depok, Jawa Barat.
 
Kemudian petugas mengejar bandar besar lagi, yang belakangan diketahui bernama Antonius Engkos,50 warga Tajur Halang, Bojong Gede, Depok, Jawa Barat.
 
Kapolsek Pamulang, Kompol Muhammad Nasir mengatakan, dari hasil pemeriksaan ternyata Antonius pernah tersandung kasus yang sama dua tahun silam. Barang bukti ganja dengan estimasi Rp2 miliar yang dimilikinya pun, mengaku hasil kiriman dari Aceh dari seorang kurir  bernama Mun.
 
 
"Jadi awalnya kita dapat informasi, kalau di Wisma Tajur sering terjadi transaksi narkoba. Kita coba pancing dengan mecoba membeli. Hasilnya, kami menangkap seorang Bandar dan kemudian tersangka lainnya di rumah mereka dengan barang bukti 4 Kg ganja siap edar,” ujarnya.
 
Setelah hasil dari pengembangan, menurut Nasir,  anggota Polsek Pamulang berhasil menggeledah rumah tersangka Antonius dengan barang bukti ganja sebanyak 96 bal dengan total berat 1 ton. “Di sana (Depok) baru kita koordinasi dengan petugas RT/RW, dan dibantu warga kami mendapati 1 ton ganja siap edar. Kepada kami pelaku mengaku dikirim ganja dari Aceh, tetapi selalu janjian di jalan, tidak pernah sampai ke rumah pelaku yang masih kita kejar tersebut,”  ucap Kapolsek.
 
 
Sementara itu, Antonius  menuturkan, dirinya  menjadi bandar ganja sejak dua tahun lalu setelah dirinya bebas dari penjara. Karena memang tidak ada pekerjaan lain, lalu dirinya kembali menjadi bandar ganja.
 
 " Saya hanya distributor juga sebenarnya. Biasa antar ke Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi. Cara bertransaksi biasanya pembeli cukup mentransfer uang sesuai dengan barang yang diinginkan," katanya.
 
Setelah pembeli mentransfer, kemudian dirinya mengirimkan ganja tersebut ke lokasi yang sudah ditentukan. "Kirim uang dulu sesuai dengan nominalnya, lalu saya kirimkan barang tersebut ditempat yang ditentukan," ujarnya.
 
Kini ketiga bandar ganja tersebut harus mendekam di sel tahanan Polsek Pamulang Kota Tangsel karena terbukti melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 pasal 111 dan pasal 114 dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara.
Tags Narkoba Tangerang