TANGERANGNEWS-Dalam persidangan lanjutan kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional, Prita Mulyasari sebagai terdakwa kembali membantah pengambilan darahnya yang dilakukan dua kali. Bantahan tersebut berkaitan dengan dua kali pemeriksaan trombosit Prita karena hasil laboratorium yang tidak valid.
“Keterangan saksi tidak benar. Darah saya hanya diambil satu kali,” bantah Prita saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini.
Sebelumnya, analis laboratorium RS Omni Internasional Wiwin Sugiarti mengaku pengambilan darah Prita dilakukan saat pemasangan infus pada tanggal 7 Agustus 2008 lalu. “Saat itu saya mendampingi perawat dan dokter jaga untuk mengambil darahnya. Sedangkan jumlah trombosit 27.000 itu hasil yang tidak valid karena terjadi penggumpalan darah saat pemeriksaan di laboratorium,” terangnya.
Sedangkan menurut saksi dokter Indah Pramesti Warie yang merawat Prita, dalam keterangannya membenarkan bahwa pada pemeriksaan trombosit yang pertama tidak valid karena ada penggumpalan. “Setelah pemeriksaan yang ke dua, jumlah trombositnya menjadi 181.000, itu tergolong normal,” kata Indah.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Riyadi yang mendakwa Prita menilai pembantahan itu merupakan haknya sebagai terdakwa. Namun, kata dia, semua itu akan dibuktikan di persidangan. “Pembantahan itu tercantum dalam pasal 189 ayat 3 KUHP yang menyatakan terdakwa berhak membantah dimana hal itu hanya berguna untuk dirinya sendiri,” ungkapnya saat dikonfirmasi usai persidangan.(Rangga)
Tags