TANGERANGNEWS-Dewan Pengurus Daerah Garda Muda Merah Putih (GMMP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta kepada Penjabat Wali Kota Tangsel Shaleh untuk segera memfasilitasi pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel.
Menurut Ketua GMMP Kota Tangsel, Suhalimi Ismedi, pembentukan DPRD adalah salah satu tugas pokok Penjabat Wali Kota Tangsel Shaleh MT, setelah rampung menyelesaikan membentuk Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK).
“Kami mendesak, siap mengawal dan membantu terbentuknya parlemen di Kota Tangsel karena ada pemerintahan tanpa parlemen dirasa sangat pincang. Hal tersebut dikarenakan kurangnya kontrol sosial terhadap kebijakan ataupun untuk acuan peraturan daerah,” ujar mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang ini.
Dia menuturkan, pihaknya memahami situasi lokal terkait dengan munculnya beberapa sengketa pemilu yang terjadi hampir di 30 daerah pemekaran kabupaten atau kota baru, termasuk Kota Tangsel. “Kami ikut berpartisipasi dalam rangka memberikan pencerahan politik dan berdasarkan Undang-undang No. 51/ 2008 tentang pembentukan Kota Tangsel, dimana Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) mengatur mekanisme dan tata cara pengisian keanggotaan DPRD Kota Tangsel sesuai peraturan KPU No.15/ 2009 tentang pedoman teknis penetapan anggota DPR, DPRD I dan DPRD II,” beber pria yang juga mantan anggota KPUD Kabupaten Tangerang ini.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Lintas Partai, Robert Usman menyatakan, intinya pihaknya mendesak Penjabat Walikota Tangsel untuk memfasilitasi pembentukan parlemen sedangkan penetapan anggota adalah wewenang KPUD.
“Kami siap mengawal Pak Wali dalam menjalankan tugas pokok ini asalkan tidak melenceng dari koridor hukum dan UU, kami tidak dilantik sebagai dewan juga tidak apa-apa karena yang terpenting adalah jangan sampai menghambat percepatan pembangunan di Kota Tangsel,” pungkasnya.(Dira)
Tags