TANGSEL-Panwaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan semua Partai Politik (Parpol) telah melanggar aturan sejak kampanye terbuka dimulai. Salah satu pelanggarannya adalah menyertakan anak-anak dibawah umur untuk ikut kampanye.
“Anak-anak ikut dalam konvoi dan memakai atribut politik,” ujar Ketua Panwaslu kota Tangsel Engelhartia Bhayangkara, Jumat (4/4).
Menurut dia, dari hasil rekapitulasi pelanggaran. PAN, Partai Golkar, PDIP, PPP dan NasDem, menggelar kampanye terbuka. Sementara Partai Hanura, PKB , PKPI, Partai Gerindra, dan PBB tidak menggelar kampanye terbuka, hanya kampanye simpatik saja.
"Kita telah dilanjutkan dengan mengirim surat rekomendasi pelanggaran ke KPU, untuk menjatuhkan sanksi administrasi kepada masing-masing partai," katanya..
Tak hanya itu, temuan selanjutnya adalah adanya oknum caleg dari beberapa parpol, melakukan dugaan aksi politik uang dalam kampanye terbukanya. Seperti kasus yang menimpa salah satu caleg PDIP, Tb Bayu Murdani.
"Kasus Bayu ini masih kami dalami, jika berhasil mengumpulkan barang bukti, maka akan dibawa ke ranah hukum," terangnya.