Jumat, 20 September 2024

Prita Berani Sumpah Pocong Bantah Keterangan Saksi

( / )

TANGERANGNEWS-Prita Mulyasari yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional berani melakukan sumpah pocong untuk membuktikan bahwa keterangan saksi tidak benar saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini. Pernyataan Prita merupakan bantahan terhadap keterangan Saksi Omni Ogiana Yanti, Kostumer Service RS Omni, yang mengatakan bahwa Prita pernah memakinya lewat telepon genggam dengan kata “penipu”, “brengsek” dan “anjing”. “Demi Allah saya tidak pernah berkata seperti itu, itu tidak benar. Saya berani sumpah pocong untuk membuktikannya” bantah Prita sambil menangis dihadapan Majelis Hakim. Sementara itu, Pengacara Slamet Yuwono yang menjadi kuasa hukum Prita mengatakan, keterangan saksi Ogiana tentang makian kasar dari Prita merupakan sebuah fitnah karena hal tersebut tidak bisa dibuktikan kebenarannya. Dengan demikian, kata dia, semua keburukan RS Omni akan semakin terbongkar. “Semua kebohongan yang mereka katakan akan terbongkar di persidangan,” ungkapnya. Sedangkan menurut Jaksa Riyadi, bantahan prita itu tidak berpengaruh terhadap keterangan saksi Ogianti. Malahan, lanjut dia, keterangan tersebut akan menjadi bukti baru yang berindikasi mengarahkan Prita untuk melakukan pencemaran nama baik RS Omni. “Terdakwa itu diberi hak untuk menyampaikan keberatan saksi sesuai pasal 189 KUHP, tapi hal itu akan dibuktikan dipersidangan,” ungkapnya.(Rangga)
Tags