Jumat, 22 November 2024

Perpanjangan STNK di Tangsel Harus Uji Emisi

Petugas BLHD Tangsel saat melakukan uji emisi(Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 
TANGSEL-Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangsel akan melakukan pemeriksaan uji emisi gas buang bagi kendaraan bermotor.
 
“Delapan Juni mendatang kita akan melakukan uji emosi gas buang kendaraan motor gratis. Ini sekaligus memperingati Hari Bumi,” ujar Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian Limbah Padat, Gas, Kebisingan, Getaran dan Kebauan BLHD Kota Tangsel Anafrizal, Jumat 30 Mei 2014.
 
Menurutnya dengan cara itu, suatu kendaraan bisa diketahui sudah melebihi ambang batas atau belum. Selain itu, ,kata dia,
uji emisi itu digelar untuk memantau kualitas udara di  Kota Tangsel.
 
“Kita sama-sama tahu, kualitas udara dari sektor transportasi setiap tahun-nya terus meningkat," jelasnya. 
 
Berdasarkan surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup pada  Undang-undang nomor 32 tahun 2009 pasal 201 juga tertulis 
setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib  memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat. Karenanya kedepan perpanjangan STNK kendaraan wajib lulus uji emisi.  
 
 
"Kedepannya untuk perpanjangan STNK harus lulus uji emisi," ujarnya.    Untuk uji emisi gas buang gratis ini, sambung Anafrizal bakal  dipusatkan di jalan Raya Soetopo, BSD, Serpong. Bagi kendaraan  yang lolos uji emisi gas buang akan diberikan stiker dan berlaku  selama setahun. 
 
 
Tags Pencemaran