TANGSEL-Diganjarnya akuntabilitas Pemkot Tangsel Wajar Dengan Pengecualian (WDP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten membuat pejabat pemerintah daerah Kota Tangel berkomentar.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Tangsel Uus Kusnadi mengaku ada dua indikator yang mejadi alasan itu terjadi.
"Ada dua item yakni masalah aset eks desa dan pembayaran pihak ketiga di Dinkes," ungkapnya, hari ini.
Dia mengakui bahwa terbentuknya desa menjadi kelurahan sudah dibentuk sejak 2006. Namun demikian hingga kini keseluruhan belum tercatat semua.
"Tentunya secara bertahap terus dilakukan oleh kami untuk merapikan semua dokumen-dokumen pendukung. Saya berharap tahun ini akan dapat diselesaikan secara baik," katanya.
Selain aset desa, penurunan predikat itu juga merujuk pada persoalan Alat Kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel yang tersangkut persoalan dengan pihak ketiga. Ia juga berharap ada kepastian apakah pemkot harus membayar atau tidak.
"Nanti menunggu kepastian dengan pihak ketiga, kalau memang dianggap hutang tentunya Pemkot Tangsel bakal membayar agar persoalanya cepat selesai," ujarnya.
Sementara saat disingung siapa yang harus bertangung jawab soal turun-nya predikat itu, kata dia, semua komponan dan jajaran Pemerintah Kota wajib terlibat.
Tujuan-nya demi mewujudkan Good Goverment. "Ini semua harus ikut terlibat, jadi bukan secara parsial cara pandangnya. Perlu ada rangkaian secara utuh untuk menyelesaikan persoalan ini," terangnya.