Sabtu, 23 November 2024

Mengemis di JPO, 15 Gepeng di Tangsel Ditertibkan

Mengemis di JPO, 15 Gepeng di Tangsel Ditertibkan(Bastian / TangerangNews)

 
TANGSEL-Sebanyak 15 pengemis dan gelandangan (gepeng) terjaring  razia Satpol PP di tiga Kecamatan yang ada di Kota Tangsel. Razia tersebut dilakukan untuk  membersihkan wilayah agar tidak kumuh. 
 
Pantauan di lapangan, petugas Penegak Perda tesebut menyisir di sejumlah titik. Terutama di Jalan Raya Serpong, menertibkan sejumlah pengemis yang sedang duduk meminta-minta di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Teras Kota, Serpong.
 
Pengemis yang sudah berusia lanjut tanpa perlawanan ditertibkan empat petugas untuk kemudian dimasukkan 
ke kendaraan operasional Satpol PP. 
 
Kemudian, petugas menyisir kawaan perkantoran Samsat Serpong, dan menjaring tiga pengemis. Di depan BSD Junction, petugas pun menjaring  pengemis yang lanjut usia.   
 
Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat Satpol PP kota Tangsel Syaiful Bahri mengatakan, gepeng yang terjaring diangkut menggunakan truk Satpol PP untuk dibawa ke kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans). Untuk didata, kemudian diberikan pembinaan.
 
"Banyak laporan dari masyarakat soal keberadaan PMKS ini yang mulai meresahkan. Makanya kami tertibkan dan kami data. Setelah didata, bagi mereka yang tidak memiliki keluarga akan dikirim ke panti. Sedangkan yang memiliki keluarga, akan dikembalikan ke keluarganya. Ini sesuai amanat Perda Ketertiban Umum," ungkapnya, Selasa (10/6).
 
Dikatakan, Setelah ditangkap dan didata, Dinsosnakertrans yang bakal mengambil alih. Nantinya, kata dia, pihak Dinsosnakertrans yang bakal mengirimkan anjal, gepeng dan PMKS lain ke panti, atau dilakukan pembinaan.
 
"Kami hanya menertibkan dan mendata. Meski menertibkan dengan tegas namun kami tetap mengedepankan sisi kemanusiaan," katanya.
 
Kepala Rehabilitasi, Tuna Sosial dan Korban Penyalahgunaan Napza Dinsosnakertrans Kota Tangsel Hadiana menuturkan gepeng yang terjaring bakal dibawa ke tempat rehabilitasi Pangudi Luhur, Bekasi.  Di tempat tersebut Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) ini akan dibina selama enam bulan. 
 
"Sebelum masuk ke tempat rehabilitasi, PMKS ini akan dikarantina selama 10 hari," ujarnya.
 
Menurutnya, setelah selesai rehabilitasi selama enam bulan kemudian dipulangkan ke Dinsosakertrans. Setelah itu, akan dipulangkan ke daerah asalnya. 
 
"PMKS yang ditertibkan hari ini bukan warga Kota Tangsel. Melainkan berasal dari Indramayu, Jawa Barat," terangnya.
 
Tags Airin Rachmi Diany Tangerang Selatan