Sabtu, 23 November 2024

Asda I Tangsel Belum Pelajari Kasus Kadinkes

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Dadang M Epid. (tangerangnews / dira)


TANGSEL-Sejumlah pejabat teras Pemkot Tangsel memilih bungkam saat ditanya atas penetapan tersangka Kepala Dinas Kesehatan Dadang M.EpID oleh Kejaksaan Agung, kemarin.

Kejagung menetapkan tersangka kepada Dadang setelah mendalami kasus pembangunan puskesmas dan pembebasan lahan.

"Saya baru tadi pagi tahu kabarnya (Dadang jadi tersangka). Saya belum mempelajari kasusnya seperti apa," kata Asda I pemkot Tangsel Ismunandar, Kamis (19/6).

Menurut dia, pihaknya belum berkoordinasi dengan pihak terkait. Selain itu, dirinya pun sampai saat ini Pemkot belum menerima surat dari Kejagung terkait penetapan tersangka dari kejagung.

"Saya belum mau banyak komentar," katanya.

Yang pasti, kata mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM itu, Pemkot tidak akan memberikan bantuan maupun pendampingan hukum.

"Kalau pejabat tersangkut tindak pidana tidak diperbolehkan mendapatkan bantuan maupun pendampingan hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel sebagai tersangka.
 Tersangka inisial D itu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas dan pembebasan tanah di Tangsel tahun anggaran 2011 dan 2012.
 
Tags Airin Rachmi Diany