TANGSEL-Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dibuat tanpa harus ke Polresta Tangerang. Pasalnya sudah beroperasi Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM di wilayah Celanggang, Serpong, Kota Tangsel.
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Djoni mengatakan, warga Kabupaten Tangerang yang berada di Kecamatan Cisauk, Pagedangan dan Kelapa Dua bisa langsung ke Satpas SIM yang terletak di Serpong.
"Lokasi tersebut lebih dekat ketimbang warga ke Mapolresta Tangerang yang terletak di Tigaraksa," ujar Djoni, Sabtu (21/6/2014).
Kanit Regiden (SIM) Iptu Dodin Awaludin menambahkan, Satpas SIM di wilayah Serpong sudah dibuka sekitar dua bulan yang lalu.
"Tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi warga yang jarak tempuhnya jauh," katanya.
Menurut Dodin, persyaratan membuat SIM tak sulit hanya punya KTP Tangerang, Surat Keterangan Sehat dan pembayaran registrasi lewat Bank.