TANGERANG-Petugas penyidik Polresta Tangerang memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Mathoda untuk melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus anggota DPRD Provinsi Banten dari PDI-Perjuangan (PDIP) Komarudin alias Komeng, Rabu (03/9/2014).
Mathoda memenuhi panggilan penyidik diwakili oleh salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dindik Tangsel. Mathoda saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan terhadap dirinya terkait kasus anggota dewan dari partai wong cilik (PDIP) tersebut.
“Iya benar saya dipanggil penyidik dari Polresta Tangerang terkait kasus itu. Pemanggilan itu hanya untuk dimintai keterangan soal kasus itu,” katanya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kota Tangearng Aris Tri Y, menyatakan akan memanggil saksi lagi terkait kasus Komeng. Saksi tersebut rupanya dari Dinas Pendidikan Kota Tangsel.
Seperti diketahui, Komeng dilaporkan Herman ke Polres Kota Tangerang terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 125 juta. Modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan yakni mengaku orang dekat Gubernur non aktif Banten Ratu Atut Chosiyah yang bisa memberikan proyek proyek di lingkungan Pemkot Tangsel.