Rabu, 27 November 2024

Pemkot Akan Tindak Tegas Pegawai yang Bolos Pasca Lebaran

( / )

TANGERANGNEWS- Hampir setiap tahun Pegawai Negeri Sipil (PNS) bila libur Lebaran dipastikan banyak yang mangkir kerja dengan berbagai alasan. Sehingga membuat citra buruk dengan sebutan para PNS tukang bolos. Namun untuk mengatasi hal tersebut, Pemkot Tangsel akan memberikan sanksi tegas terhadap pegawai yang mangkir saat hari pertama masuk kerja usai libur panjang Lebaran. Pjs Walikota Tangsel Shaleh mengatakan, tidak akan mentolerir PNS yang bolos kerja di hari pertama, karena waktu cuti Lebaran dianggap sudah lebih dari cukup untuk istirahat dan melakukan silaturahmi dengan sanak saudara di kampung halaman. Dirinya mengingatkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS yang membolos tanpa alasan jelas akan diberikan sanksi tegas secara bertahap, mulai dari teguran, peringatan, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat dan jabatan hingga kepada pemecatan. “Pemberian sanksi dilakukan secara bertahap, dan kalau pelanggaran yang dilakukan ringan dan masih bisa ditoleransi maka akan diberikan peringatan tegas saja,” ujarnya. Pemberlakuan sanksi tersebut, kata Shaleh, tergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukan pegawai yang mangkir tersebut. "Termasuk kalau pegawai itu masuk tanpa izin atasan yang bersangkutan." Shaleh berharap tidak ada lagi pegawai yang mangkir saat bekerja. Hal itu, menurut dia, merupakan tindakan yang tidak mencerminkan seorang pegawai yang dituntut untuk mengabdi kepada negara. "Ini menjadi contoh yang tidak baik buat pegawai lainnya dan masyarakat." Shaleh mengatakan tidak perlu ragu mengambil sanski terhadap PNS yang suka bolos itu. Penghukuman itu diharapkan memberi efek jera agar tidak terulang di kemudian hari. Jika boleh memberi saran, sanksi yang pas untuk oknum PNS yang suka membolos kerja itu adalah sanksi administrasi berupa pemotongan gaji atau yang lebih berat lagi. (Dedi)
Tags