TANGSEL-Empat pasar tradisional di Kota Tangsel yang direncanakan akan diserahkan akhir November tahun ini dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang nantinya akan diurus BUMD Tangsel.
Keempat pasar tradisional tersebut adalah Pasar Ciputat, Pasar Serpong, Pasar Jombang dan Pasar Cimanggis.
Konon selain empat pasar itu, Pemkab Tangerang juga akan menyerahakan Pasar Bintaro Jaya, Rumah Sakit Asshobirin dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
" Pemkot Tangsel akan memercayakan kepada PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangsel untuk mengelolanya," ujar Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, hari ini.
"Pertimbangannya tak lain agar pasar-pasar tersebut menjadi pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD). Kita akan percayakan kepada BUMD untuk menangani aset-aset pasar tersebut,” katanya.
Sekedar diketahui, keberadaan BUMD sendiri telah dikuatkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013. Dimana BUMD dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT). Ditambahkan Airin, yang jelas pasar-pasar tadi akan ditata terlebih dulu.
Hal ini agar pasar tradisional tidak kalah bersaing dan mati. Penataan tersebut menjadi penting karena pasar merupakan nafas perekonomian masyarakat.
“Jelas manajamennya harus profesional, pasar ditata lagi agar tak terkesan kumuh. Sehingga konsumen merasa nyaman berbelanja. Mimpi kita bersama kan Tangsel menjadi kota modern, tidak mungkin dong pasar tradisionalnya kumuh. Kendala sulitnya menata pasar-pasar tradisional selama ini kan karena masih menjadi aset Pemkab Tangerang, akan lebih leluasa jika nanti sudah diserahkan,” ujarnya lagi.
“Pasar tradisional di Tangsel kan sudah ada yang menjadi ikon, Pasar Ciputat. Pasar ini sudah sangat terkenal dimanapun. Jika ada yang bertanya tentang Ciputat, rata-rata mereka tahu keberadaan Pasar Ciputat,” terangnya.
Dari informasi yang diperoleh, PT PITS kini tengah melakukan kegiatan ekonomi di sektor properti, dengan membangun perumahan-perumahan cluster.
Telatnya proses penyerahan aset pasar dari Pemkab Tangerang kepada Pemkot Tangsel menurut Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, karena pengelolaan yang dilakukan PD Pasar masih terikat kontrak dengan pihak swasta. Sehingga proses penyerahan harus menunggu perjanjian dengan swasta selesai. “Hal ini kan untuk menghindari adanya gugatan,” tegas Zaki.