TANGSEL- Rumah mewah milik tersangka kasus korupsi bus Transjakarta, Udar Pristono di cluster Kebayoran Residences Blok KE /E 06, Bintaro Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, disita Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (18/11).
"Ini merupakan aset keempat yang kita sita. Sebelumnya kita menyita dua unit rumah dan sejumlah uang tunai. Masih banyak aset Udar Pristono yang akan di selidiki dan ada kemungkinan disegel kembali," kata salah seorang penyidik dari Kejagung Victor Antonius, saat penyitaan berlangsung.
Menurut dia, kediaman Udar di Kebayoran Residences itu diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus korupsi bus Transjakarta. “Rumah ini juga harta ke empat yang disita oleh kejaksaan," ujarnya.
Victor juga mengatakan, sebelumnya Kejagung sudah menyita dua unit apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan. Kejagung juga telah mengamankan uang tunai yang sudah dikembalikan oleh pihak pengembang.
Bangunan rumah cluster bergaya minimalis yang disita penyidk Kejagung itu seluas 288 meter persegi. Rumah tersebut atas nama salah seorang putranya yang bernama Adli.
Sementara itu, bagian Legal pengembang Bintaro Jaya Fakhrulian mengatakan, rumah seharga Rp2, 4 miliar yang dibeli tahun 2012 ini dibeli secara cash bertahap. "Awal perjanjiannya dibayar 12 kali, ternyata tujuh kali bayar sudah lunas," ujar Fakhrulian, bagian legal Bintaro Jaya saat menemani petugas Kejagung.