TANGERANGNEWS- Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangsel Didi S Wijaya, Jumat (2/10) mengatakan Dinas kebersihan dan Pertamanan tidak akan membuka penawaran ulang proyek 6 paket pengadaan alat-alat berat dan kendaraan.
Saat ini, kata Didi, Komite Kebijakan yang dibentuk dinas kebersihan dan pertamanan sedang mengevaluasi rencana proyek 6 paket pengadaan alat-alat berat dan mobil kendaran itu. Evaluasi ini untuk melihat efektifitas kebijakan dinas kebersihan dan pertamanan dalam pengadaan alat-alat berat dan mobil kendaran tersebut.
“Tender tidak akan diulang karena sudah sesuai dengan prosedur teknik pelaksanaan dan kami pihak dinas kebersihan dan pertamanan tidak merekayasa atau memonopoli antara rekanan dan dinas kedersihan,†ujarnya
Seperti diberitakan, Proses tender di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangsel berlangsung kisruh. Puluhan pengusaha jasa kontruksi (jakon) dan sejumlah Rekanan, Selasa (29/9), demo Kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangsel di Jalan Witana Harja, Pamulang, Kota Tangsel.
Kedatangan pengusaha jakon dan rekanan tersebut, dipicu akibat ketidakpuasan mereka atas proses tender proyek paket yang digelar di Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Sebab, menurut para kontraktor dan rekanan, proses tender tersebut tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Proses tender yang seharusnya ditutup sekitar jam 15.00 WIB malah ditutup sekitar jam 14.00 WIB. Padahal Proyek pengadaan 6 paket itu diperkirakan mencapai Rp 1,7 milyar.
Sementara itu, Moch Soleh salah satu rekanan yang merasa dikecewakan minta agar proyek lelang itu diulang kembali. Jika tidak, kami bersama rekanan lainnya berencana melaporkan kasus kisruh tender dinas Kebersihan dan pertamanan ke Pihak Kepolisian dan kejaksaan.
Ditempat terpisah ketua LSM Lippikor Heriyanto mengatakan pernyataan kepala dinas kebersihan dan pertamanan tidak bisa dijadikan acuan. Pernyataan tersebut harus ditulis hitam di atas putih jadi janagn memberi pernyataan seperti itu.
“Apalagi, proyek dengan dana besar ini riskan dari tindak penyelewengan. Tujuannya untuk mencegah kejadian-kejadian buruk saja, bukan menuduh," ujar Heriyanto. (Dedi)
Tags